Gaji Ketiga Belas ASN Resmi Dicairkan Hari Ini
Mata uang Rupiah./visi.news/ist.
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah mulai mencairkan gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiun, serta sejumlah kelompok penerima lainnya mulai 2 Juni 2026. Kebijakan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 ini kembali menjadi perhatian karena bertepatan dengan periode menjelang tahun ajaran baru, saat kebutuhan pendidikan keluarga biasanya meningkat.
Dalam konteks ekonomi rumah tangga, gaji ketiga belas memiliki fungsi lebih dari sekadar tambahan penghasilan. Dana tersebut kerap dimanfaatkan untuk biaya sekolah, pembelian perlengkapan pendidikan, hingga kebutuhan keluarga lainnya. Karena itu, pencairannya setiap pertengahan tahun dinilai dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya kalangan ASN dan pensiunan.
Penerima gaji ketiga belas meliputi ASN, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga penerima pensiun dan tunjangan. Besarannya disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026 sehingga nominal yang diterima setiap individu berbeda sesuai pangkat, jabatan, dan masa kerja.
Pemerintah juga menetapkan besaran tertentu bagi pimpinan lembaga nonstruktural, pejabat eselon, serta pegawai non ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Nilainya bervariasi mulai dari sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp31 juta.
Secara umum, komponen gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN daerah, tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing masing daerah.
Dengan mulai dicairkannya gaji ketiga belas, pemerintah berharap tambahan pendapatan ini dapat membantu kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan dorongan terhadap aktivitas ekonomi domestik pada pertengahan tahun.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!