VISI | Kopontren dan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
4. Sinergi Program: Mengintegrasikan program Kopdes Merah Putih dengan ekosistem Kopontren untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Dukungan Kementerian Agama
Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah mengamanatkan bahwa pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, tetapi juga sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi santri dan masyarakat.
Dukungan Pemerintah Daerah
Banyak pemerintah daerah yang mengembangkan program khusus untuk pemberdayaan pesantren, seperti:
- Program "Lamongan Nyantri" di Kabupaten Lamongan.
- One Pesantren One Product (OPOP) di Jawa Timur.
- Berbagai program pelatihan dan pendampingan di tingkat kabupaten/kota.
Dampak Sosial-ekonomi Kopontren
Dampak bagi Pesantren
1. Kemandirian Finansial: Pesantren tidak lagi sepenuhnya bergantung pada donasi, tetapi bisa membiayai operasional dari hasil usaha sendiri.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!