VISI | Isra Mikraj: Jejak Langit dan Perintah Shalat
Bersama Malaikat Jibril, Nabi Muhammad SAW menunggangi Buraq dan melesat cepat seperti anak panah, membumbung di atas pegunungan Makkah dan hamparan pasir sahara menuju ke arah utara. Dalam perjalanan tersebut, Nabi singgah di Gunung Sinai, tempat Allah SWT berbicara dengan Nabi Musa, kemudian berhenti pula di Bethlehem, tempat Nabi Isa dilahirkan, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Masjidil Aqsa (Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad , 153).
Dari Masjidil Aqsa, Nabi Muhammad SAW kembali menunggangi Buraq untuk melakukan mikraj, terbang ke atas bersama Malaikat Jibril, melampaui batas ruang, waktu, dan bentuk lahiriah bumi, menembus tujuh lapis langit. Dalam perjalanan ini, Nabi berjumpa kembali dengan para nabi yang sebelumnya shalat bersamanya di Yerusalem, namun kali ini mereka hadir dalam wujud ruhani, sebagaimana mereka pun melihat Nabi dalam keadaan yang sama (Martin Lings, Muhammad, hlm. 156).
Di langit pertama, Nabi bertemu dengan Nabi Adam yang menyambut dan memberi penghormatan kepadanya. Pada enam lapisan langit berikutnya, Nabi bertemu dengan para nabi lain, seperti Nabi Nuh, Nabi Harun, Nabi Musa, Nabi Ibrahim, Nabi Daud, Nabi Sulaiman, Nabi Idris, Nabi Yahya, dan Nabi Isa. Langit ketujuh digambarkan sebagai tempat manusia-manusia yang bertindak adil (Sejarah Hidup Muhammad, hlm. 154). Puncak perjalanan mikraj Nabi Muhammad SAW adalah Sidratul Muntaha. Di tempat inilah beliau menerima perintah shalat sebanyak lima puluh kali dalam sehari semalam bagi umatnya.
Dalam perjalanan turun, Nabi bertemu dengan Nabi Musa yang menyarankan agar beliau kembali memohon keringanan, karena umat Nabi Muhammad tidak akan sanggup melaksanakan kewajiban sebanyak itu (hlm. 154–155). Nabi Muhammad SAW kemudian berulang kali kembali menghadap Allah SWT hingga jumlah shalat akhirnya ditetapkan menjadi lima waktu sehari semalam. Nabi bersabda bahwa ia merasa malu untuk kembali memohon setelah beberapa kali menghadap Tuhannya, dan menerima ketentuan tersebut sebagai keputusan terakhir (hlm. 157–158).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!