Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 9 September 2026 | 09:54 WIB
Plt Bupati Pekalongan, Sukirman di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026)./visi.news/
Kholid menambahkan, hingga kini belum ada laporan dari pasangan masing-masing ASN tersebut. Penanganan perkara oleh Dindikbud pun dilakukan berdasarkan mekanisme dan aturan kepegawaian.
Untuk sementara, kepala sekolah ditempatkan di Dindikbud. Sedangkan guru yang bersangkutan tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah lain di luar wilayah tempatnya bertugas sebelumnya.
Tags:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!