Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat
Plt Bupati Pekalongan, Sukirman di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026)./visi.news/
VISI.NEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan membentuk tim untuk memproses dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan kepala sekolah dan guru SD setelah video keduanya diduga melakukan hubungan intim di ruang kerja kepala sekolah viral di media sosial.
Keduanya diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN). Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa hukuman ringan hingga pemberhentian sebagai ASN.
Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan sebelumnya telah memindahkan kedua ASN tersebut dari sekolah tempat mereka bertugas.
“Yang jelas, pertama, pada awal Agustus sesungguhnya Kepala Dinas Pendidikan sudah memindah yang bersangkutan ke tempat yang memang tidak di situ lagi,” kata Sukirman dalam keterangannya dikutip, Rabu (9/9/2026).
Menurut Sukirman, Pemkab Pekalongan kemudian membentuk tim yang terdiri dari unsur Dindikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menangani persoalan tersebut secara administratif.
“Ini untuk segera mengambil keputusan,” ujarnya.
Tim tersebut akan mengumpulkan bahan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi sebelum Pemkab Pekalongan menentukan bentuk sanksi terhadap kedua ASN tersebut.
Sukirman menjelaskan, aturan kepegawaian ASN memungkinkan pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari penempatan kembali atau non-job hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Yang pertama tentu saja non-job, pindah kerja, apa segala macam. Yang kedua, tentu ada klausul untuk penurunan pangkat. Lalu kemudian penurunan eselon, pangkat, dan seterusnya itu tadi,” ucapnya.
Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat menjadi sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan. Namun, keputusan tersebut tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim.
“Ya sampai akhirnya nanti pemecatan dengan tidak hormat. Itu yang paling puncak,” ujarnya.
Ia menegaskan, tim akan menentukan bentuk pelanggaran serta sanksi yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Makanya nanti tim itu yang akan bekerja, yang akan mengumpulkan apa, tim-tim itu,” kata Sukirman.
Dindikbud Telah Memeriksa Kedua ASN
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan mengenai video tersebut sejak awal Agustus 2026.
Dindikbud telah memeriksa kedua ASN yang bersangkutan, baik kepala sekolah maupun guru. Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari komite sekolah dan masyarakat di wilayah tersebut.
“Laporan pertama itu kan dari tanggal 4 Agustus,” kata Kholid.
“Dindikbud juga didatangi teman-teman komite, masyarakat yang ada di wilayah tersebut,” lanjutnya.
Setelah pemeriksaan awal, kepala sekolah ditempatkan di Dindikbud. Sementara itu, guru yang bersangkutan dipindahkan sementara ke sekolah lain sambil menunggu proses administrasi.
Kholid mengatakan, sanksi nantinya dapat berupa hukuman ringan, sedang, maupun berat.
“Ya nanti kan ada tim ya artinya. Bisa hukuman sedang, ringan, dan berat,” ujarnya.
Terkait video yang beredar, Kholid menyebut terdapat indikasi bahwa kedua orang dalam video tersebut merupakan ASN yang dimaksud.
“Nah, indikasinya iya, intinya itu,” kata Kholid.
Ditargetkan Selesai Satu Minggu
Kholid menargetkan proses pemeriksaan oleh tim dapat dilakukan secepatnya. Jika memungkinkan, hasil pemeriksaan dan rekomendasi ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu minggu.
“Secepatnyalah artinya. Syukur-syukur satu minggu selesai tim, kita membuat laporan, pasti segera kita apa namanya hasilnya sudah jelas untuk kita sampaikan kepada publik maupun yang bersangkutan,” ujarnya.
Kholid menambahkan, hingga kini belum ada laporan dari pasangan masing-masing ASN tersebut. Penanganan perkara oleh Dindikbud pun dilakukan berdasarkan mekanisme dan aturan kepegawaian.
Untuk sementara, kepala sekolah ditempatkan di Dindikbud. Sedangkan guru yang bersangkutan tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah lain di luar wilayah tempatnya bertugas sebelumnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!