Ruby Chairani Minta Data DTSEN Disinkronkan untuk Bantuan Pendidikan 9 Sep 2026 Minta Pembahasan Anggaran BMKG 2027 Ditunda, Mori Hanafi Usul Pembentukan Panja 9 Sep 2026 PSGC Resmi Launching Tim dan Jersey untuk Liga 2 2026/2027 9 Sep 2026 525 Bibit Bakau Ditanam, Pulau Pari Didorong Makin Lestari 9 Sep 2026 Jurnalisnya Hilang di Selat Sunda, Merdeka.com Terus Berkoordinasi dengan Basarnas 9 Sep 2026 Google Siapkan Fitur Jeda dan Lanjutkan Unduhan di Play Store 9 Sep 2026 Daftar 30 Pemain Calon Pemenang Ballon d'Or 2026 9 Sep 2026 Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat 9 Sep 2026 Ratna Juwita Sari: Pembentukan BUK Migas Masih Dibahas DPR dan Pemerintah 9 Sep 2026 Harga Emas Antam Turun Rp17.000, Simak Daftar Lengkapnya 9 Sep 2026 Ruby Chairani Minta Data DTSEN Disinkronkan untuk Bantuan Pendidikan 9 Sep 2026 Minta Pembahasan Anggaran BMKG 2027 Ditunda, Mori Hanafi Usul Pembentukan Panja 9 Sep 2026 PSGC Resmi Launching Tim dan Jersey untuk Liga 2 2026/2027 9 Sep 2026 525 Bibit Bakau Ditanam, Pulau Pari Didorong Makin Lestari 9 Sep 2026 Jurnalisnya Hilang di Selat Sunda, Merdeka.com Terus Berkoordinasi dengan Basarnas 9 Sep 2026 Google Siapkan Fitur Jeda dan Lanjutkan Unduhan di Play Store 9 Sep 2026 Daftar 30 Pemain Calon Pemenang Ballon d'Or 2026 9 Sep 2026 Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat 9 Sep 2026 Ratna Juwita Sari: Pembentukan BUK Migas Masih Dibahas DPR dan Pemerintah 9 Sep 2026 Harga Emas Antam Turun Rp17.000, Simak Daftar Lengkapnya 9 Sep 2026

Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat

Desi Rossilawati
Rabu, 9 September 2026 | 09:54 WIB
Bagikan
Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat

Plt Bupati Pekalongan, Sukirman di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026)./visi.news/

“Yang pertama tentu saja non-job, pindah kerja, apa segala macam. Yang kedua, tentu ada klausul untuk penurunan pangkat. Lalu kemudian penurunan eselon, pangkat, dan seterusnya itu tadi,” ucapnya.

Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat menjadi sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan. Namun, keputusan tersebut tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim.

“Ya sampai akhirnya nanti pemecatan dengan tidak hormat. Itu yang paling puncak,” ujarnya.

Ia menegaskan, tim akan menentukan bentuk pelanggaran serta sanksi yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Makanya nanti tim itu yang akan bekerja, yang akan mengumpulkan apa, tim-tim itu,” kata Sukirman.

Dindikbud Telah Memeriksa Kedua ASN

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan mengenai video tersebut sejak awal Agustus 2026.

Dindikbud telah memeriksa kedua ASN yang bersangkutan, baik kepala sekolah maupun guru. Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari komite sekolah dan masyarakat di wilayah tersebut.

“Laporan pertama itu kan dari tanggal 4 Agustus,” kata Kholid.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.