Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat
Plt Bupati Pekalongan, Sukirman di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026)./visi.news/
“Yang pertama tentu saja non-job, pindah kerja, apa segala macam. Yang kedua, tentu ada klausul untuk penurunan pangkat. Lalu kemudian penurunan eselon, pangkat, dan seterusnya itu tadi,” ucapnya.
Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat menjadi sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan. Namun, keputusan tersebut tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim.
“Ya sampai akhirnya nanti pemecatan dengan tidak hormat. Itu yang paling puncak,” ujarnya.
Ia menegaskan, tim akan menentukan bentuk pelanggaran serta sanksi yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Makanya nanti tim itu yang akan bekerja, yang akan mengumpulkan apa, tim-tim itu,” kata Sukirman.
Dindikbud Telah Memeriksa Kedua ASN
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan mengenai video tersebut sejak awal Agustus 2026.
Dindikbud telah memeriksa kedua ASN yang bersangkutan, baik kepala sekolah maupun guru. Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari komite sekolah dan masyarakat di wilayah tersebut.
“Laporan pertama itu kan dari tanggal 4 Agustus,” kata Kholid.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!