Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat
Plt Bupati Pekalongan, Sukirman di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026)./visi.news/
VISI.NEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan membentuk tim untuk memproses dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan kepala sekolah dan guru SD setelah video keduanya diduga melakukan hubungan intim di ruang kerja kepala sekolah viral di media sosial.
Keduanya diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN). Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa hukuman ringan hingga pemberhentian sebagai ASN.
Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan sebelumnya telah memindahkan kedua ASN tersebut dari sekolah tempat mereka bertugas.
“Yang jelas, pertama, pada awal Agustus sesungguhnya Kepala Dinas Pendidikan sudah memindah yang bersangkutan ke tempat yang memang tidak di situ lagi,” kata Sukirman dalam keterangannya dikutip, Rabu (9/9/2026).
Menurut Sukirman, Pemkab Pekalongan kemudian membentuk tim yang terdiri dari unsur Dindikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menangani persoalan tersebut secara administratif.
“Ini untuk segera mengambil keputusan,” ujarnya.
Tim tersebut akan mengumpulkan bahan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi sebelum Pemkab Pekalongan menentukan bentuk sanksi terhadap kedua ASN tersebut.
Sukirman menjelaskan, aturan kepegawaian ASN memungkinkan pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari penempatan kembali atau non-job hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!