Carlos Alcaraz Bantah Klaim Siap Juara US Open 2026 9 Sep 2026 Ruby Chairani Minta Data DTSEN Disinkronkan untuk Bantuan Pendidikan 9 Sep 2026 Minta Pembahasan Anggaran BMKG 2027 Ditunda, Mori Hanafi Usul Pembentukan Panja 9 Sep 2026 PSGC Resmi Launching Tim dan Jersey untuk Liga 2 2026/2027 9 Sep 2026 525 Bibit Bakau Ditanam, Pulau Pari Didorong Makin Lestari 9 Sep 2026 Jurnalisnya Hilang di Selat Sunda, Merdeka.com Terus Berkoordinasi dengan Basarnas 9 Sep 2026 Google Siapkan Fitur Jeda dan Lanjutkan Unduhan di Play Store 9 Sep 2026 Daftar 30 Pemain Calon Pemenang Ballon d'Or 2026 9 Sep 2026 Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat 9 Sep 2026 Ratna Juwita Sari: Pembentukan BUK Migas Masih Dibahas DPR dan Pemerintah 9 Sep 2026 Carlos Alcaraz Bantah Klaim Siap Juara US Open 2026 9 Sep 2026 Ruby Chairani Minta Data DTSEN Disinkronkan untuk Bantuan Pendidikan 9 Sep 2026 Minta Pembahasan Anggaran BMKG 2027 Ditunda, Mori Hanafi Usul Pembentukan Panja 9 Sep 2026 PSGC Resmi Launching Tim dan Jersey untuk Liga 2 2026/2027 9 Sep 2026 525 Bibit Bakau Ditanam, Pulau Pari Didorong Makin Lestari 9 Sep 2026 Jurnalisnya Hilang di Selat Sunda, Merdeka.com Terus Berkoordinasi dengan Basarnas 9 Sep 2026 Google Siapkan Fitur Jeda dan Lanjutkan Unduhan di Play Store 9 Sep 2026 Daftar 30 Pemain Calon Pemenang Ballon d'Or 2026 9 Sep 2026 Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat 9 Sep 2026 Ratna Juwita Sari: Pembentukan BUK Migas Masih Dibahas DPR dan Pemerintah 9 Sep 2026

Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat

Desi Rossilawati
Rabu, 9 September 2026 | 09:54 WIB
Bagikan
Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat

Plt Bupati Pekalongan, Sukirman di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026)./visi.news/

VISI.NEWSPemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan membentuk tim untuk memproses dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan kepala sekolah dan guru SD setelah video keduanya diduga melakukan hubungan intim di ruang kerja kepala sekolah viral di media sosial.

Keduanya diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN). Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa hukuman ringan hingga pemberhentian sebagai ASN.

Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan sebelumnya telah memindahkan kedua ASN tersebut dari sekolah tempat mereka bertugas.

“Yang jelas, pertama, pada awal Agustus sesungguhnya Kepala Dinas Pendidikan sudah memindah yang bersangkutan ke tempat yang memang tidak di situ lagi,” kata Sukirman dalam keterangannya dikutip, Rabu (9/9/2026).

Menurut Sukirman, Pemkab Pekalongan kemudian membentuk tim yang terdiri dari unsur Dindikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menangani persoalan tersebut secara administratif.

“Ini untuk segera mengambil keputusan,” ujarnya.

Tim tersebut akan mengumpulkan bahan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi sebelum Pemkab Pekalongan menentukan bentuk sanksi terhadap kedua ASN tersebut.

Sukirman menjelaskan, aturan kepegawaian ASN memungkinkan pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari penempatan kembali atau non-job hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.