Viral Tolak Pembayaran Tunai, RotiO Akhirnya Minta Maaf

ED
Senin, 22 Desember 2025 | 08:05 WIB
Bagikan
Viral Tolak Pembayaran Tunai, RotiO Akhirnya Minta Maaf

“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ujar Denny saat dihubungi, Minggu (21/12/2025).

Menurut Denny, Bank Indonesia memang mendorong pembayaran non-tunai karena dinilai lebih cepat, aman, dan efisien, sekaligus dapat menekan risiko peredaran uang palsu. Namun demikian, pilihan instrumen pembayaran tetap harus mempertimbangkan kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” katanya.

Ia juga mengingatkan adanya payung hukum yang mengatur hal tersebut, yakni Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan itu secara tegas melarang penolakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang. Ketentuan ini kembali menjadi sorotan publik seiring munculnya kebijakan sejumlah gerai yang membatasi opsi pembayaran hanya pada sistem non-tunai.

Kasus RotiO pun menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor layanan harus berjalan seiring dengan prinsip inklusivitas. Tanpa pendekatan yang sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat, kemajuan teknologi justru berpotensi menciptakan jarak baru antara pelaku usaha dan konsumennya. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.