Viral Tolak Pembayaran Tunai, RotiO Akhirnya Minta Maaf

ED
Senin, 22 Desember 2025 | 08:05 WIB
Bagikan
Viral Tolak Pembayaran Tunai, RotiO Akhirnya Minta Maaf

VISI.NEWS | JAKARTA — Peristiwa penolakan pembayaran tunai terhadap seorang perempuan lanjut usia di salah satu gerai RotiO bukan sekadar insiden layanan pelanggan. Kasus yang viral di media sosial ini memantik diskusi lebih luas tentang kesiapan dunia usaha dalam menghadapi digitalisasi pembayaran tanpa mengesampingkan kelompok rentan.

Manajemen RotiO akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan mengakui adanya ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Melalui pernyataan resmi di akun Instagram perusahaan, RotiO menegaskan tengah melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki kualitas layanan di seluruh gerainya.

“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis manajemen RotiO, Minggu (21/12/2025).

RotiO menjelaskan, penerapan sistem pembayaran melalui aplikasi dan non-tunai selama ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan transaksi sekaligus menghadirkan promo serta potongan harga bagi konsumen. Namun, insiden ini menjadi pelajaran bahwa pendekatan digital belum tentu ramah bagi semua lapisan masyarakat.

“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” lanjut pernyataan tersebut.

Polemik ini bermula dari sebuah video yang beredar luas di TikTok. Rekaman yang diunggah akun @arlius_zebua pada Jumat (19/12/2025) itu memperlihatkan seorang pria memprotes petugas gerai RotiO karena menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa gerai hanya melayani pembayaran menggunakan Quick Response Indonesian Standard atau QRIS. Tayangan itu dengan cepat menuai reaksi publik dan memunculkan kritik terhadap praktik pembayaran non-tunai yang dianggap eksklusif.

Menanggapi ramainya perbincangan publik, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tunai tetap memiliki peran penting dalam sistem pembayaran nasional. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyatakan bahwa dorongan penggunaan transaksi non-tunai tidak berarti meniadakan keberadaan uang tunai.

“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ujar Denny saat dihubungi, Minggu (21/12/2025).

Menurut Denny, Bank Indonesia memang mendorong pembayaran non-tunai karena dinilai lebih cepat, aman, dan efisien, sekaligus dapat menekan risiko peredaran uang palsu. Namun demikian, pilihan instrumen pembayaran tetap harus mempertimbangkan kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” katanya.

Ia juga mengingatkan adanya payung hukum yang mengatur hal tersebut, yakni Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan itu secara tegas melarang penolakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang. Ketentuan ini kembali menjadi sorotan publik seiring munculnya kebijakan sejumlah gerai yang membatasi opsi pembayaran hanya pada sistem non-tunai.

Kasus RotiO pun menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor layanan harus berjalan seiring dengan prinsip inklusivitas. Tanpa pendekatan yang sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat, kemajuan teknologi justru berpotensi menciptakan jarak baru antara pelaku usaha dan konsumennya. @kanaya

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.