UU Haji Digugat ke MK, Aturan Umrah Mandiri Dipersoalkan

Desi Rossilawati
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:53 WIB
Bagikan
UU Haji Digugat ke MK, Aturan Umrah Mandiri Dipersoalkan

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri (UU Polri) yang mempersoalkan proses pembentukannya./visi.news/ist.

Ia menegaskan bahwa Pemohon bukan pemilik maupun penyelenggara badan usaha PPIU.

"Pemohon tidak menjalankan kegiatan usaha perjalanan umrah, tidak menawarkan paket perjalanan kepada publik, tidak memasarkan jasa perjalanan, tidak menghimpun dana jemaah untuk tujuan komersial, tidak mengambil keuntungan, dan tidak menempatkan diri sebagai badan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Syahnakri.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 115 UU Haji dan Umrah yang melarang setiap orang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, Pemohon juga meminta Pasal 122 UU Haji dan Umrah yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.