Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Haji dan Umrah

Desi Rossilawati
Selasa, 7 Juli 2026 | 14:10 WIB
Bagikan
Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Haji dan Umrah

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam pengungkapan berbagai kasus pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah selama musim haji 2026. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp116,7 miliar dengan jumlah korban sebanyak 3.550 orang.

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penanganan perkara dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian di daerah.

"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," kata Irhamni dalam keterangannya dikutip, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, hingga Senin (6/7/2026), Satgas Haji dan Umrah telah menangani 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI).

Menurut Irhamni, penindakan dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga kepolisian daerah. Langkah hukum tersebut merupakan upaya terakhir untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menghadirkan keadilan bagi para korban.

Dari seluruh perkara yang ditangani, nilai kerugian korban mencapai Rp116.701.700.000.

Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus terbesar. Kepolisian menangani empat laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu tersangka dengan total kerugian korban sekitar Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp9,5 miliar terhadap 145 korban.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.