Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Haji dan Umrah
Ilustrasi./visi.news/ist.
Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang melibatkan 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.
Irhamni menegaskan Polri berkomitmen memberantas berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran penyelenggaraan haji maupun umrah dengan biaya murah yang tidak masuk akal.
"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran Haji dan Umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar dia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!