UU Haji Digugat ke MK, Aturan Umrah Mandiri Dipersoalkan

Desi Rossilawati
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:53 WIB
Bagikan
UU Haji Digugat ke MK, Aturan Umrah Mandiri Dipersoalkan

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri (UU Polri) yang mempersoalkan proses pembentukannya./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Ketentuan pidana bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026.

Pemohon, Febriansyah Ramadhan, menilai Pasal 115 dan Pasal 122 UU Haji dan Umrah berpotensi menjerat pelaku umrah mandiri yang mengajak keluarga atau kerabat untuk menunaikan ibadah.

Melalui kuasa hukumnya, Muhamad Syahnakri, Pemohon menjelaskan norma yang diuji dapat menimbulkan pemahaman bahwa seseorang yang mengajak orang lain, meskipun anggota keluarga atau kerabat, untuk melakukan perjalanan ibadah umrah dapat dikenai sanksi pidana.

"Pemahaman demikian sangat merugikan Pemohon karena dalam setiap perjalanan umrah mandiri secara berkelompok Pemohon sebagai ketua perjalanan pasti melakukan tindakan koordinatif, termasuk mengajak keluarga, mengumpulkan dokumen, mengurus visa, mengurus Siskopatuh, mengatur keberangkatan, dan mendampingi rombongan," kata Muhamad Syahnakri saat sidang pemeriksaan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Pemohon, persoalan tersebut muncul karena pelaksanaan umrah mandiri tetap tidak dapat dipisahkan dari sistem administrasi resmi yang terhubung dengan PPIU. Visa umrah dan pencatatan dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tetap harus diproses melalui penyelenggara yang memiliki izin.

"Meskipun Pemohon menjalankan umrah secara mandiri, visa umrah dan pencatatan Siskopatuh tetap harus diproses melalui atau setidak-tidaknya terhubung dengan perseroan terbatas atau badan usaha yang memiliki izin PPIU," ujarnya.

Pemohon menilai mekanisme tersebut membuat dirinya dan anggota keluarga secara administratif seolah-olah mengikuti perjalanan yang diselenggarakan PPIU, meskipun seluruh perjalanan diatur secara mandiri.

Dalam sidang tersebut, Syahnakri juga menyampaikan pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai masukan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perbaikan dilakukan, salah satunya, pada aspek kedudukan hukum Pemohon.

Ia menegaskan bahwa Pemohon bukan pemilik maupun penyelenggara badan usaha PPIU.

"Pemohon tidak menjalankan kegiatan usaha perjalanan umrah, tidak menawarkan paket perjalanan kepada publik, tidak memasarkan jasa perjalanan, tidak menghimpun dana jemaah untuk tujuan komersial, tidak mengambil keuntungan, dan tidak menempatkan diri sebagai badan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Syahnakri.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 115 UU Haji dan Umrah yang melarang setiap orang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, Pemohon juga meminta Pasal 122 UU Haji dan Umrah yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.