UU Haji Digugat ke MK, Aturan Umrah Mandiri Dipersoalkan
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:53 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri (UU Polri) yang mempersoalkan proses pembentukannya./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Ketentuan pidana bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026.