Berapa Gaji Petugas Haji 2027 dan Apa Saja Tugasnya?
Petugas Haji./visi.news/elharamainwisata.
VISI.NEWS - Petugas haji bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada jemaah selama rangkaian penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari urusan ibadah, kesehatan, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga pendampingan.
Seiring dibukanya rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2027, informasi mengenai besaran gaji serta tugas petugas haji menjadi salah satu hal yang banyak dicari.
Ketentuan pembiayaan PPIH tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam perubahan Pasal 22 UU tersebut, pemerintah mengatur biaya operasional PPIH dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kebutuhan operasional petugas selama menjalankan tugas, termasuk gaji, honorarium, akomodasi, konsumsi dan transportasi, menjadi bagian dari pembiayaan yang ditanggung negara.
Berapa Gaji Petugas Haji?
Petugas haji menerima gaji dan honor selama menjalankan tugas. Pada penyelenggaraan haji 2026, kisaran penghasilan petugas haji disebut mencapai Rp900.000 hingga Rp1 juta per hari.
Masa penugasan petugas haji pada 2026 disebut berlangsung hampir 70 hari. Jika angka harian tersebut digunakan sebagai ilustrasi perhitungan, nilainya setara sekitar Rp63 juta hingga Rp70 juta selama 70 hari.
Namun, angka tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai gaji pokok atau total penghasilan petugas haji. Sistem pembiayaan petugas haji mencakup sejumlah komponen, seperti gaji, honorarium, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi dan transportasi selama masa penugasan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!