AMSI Minta Gugatan terhadap Empat Media di Bali Ditolak

Desi Rossilawati
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:19 WIB
Bagikan
AMSI Minta Gugatan terhadap Empat Media di Bali Ditolak

VISI.NEWS - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps.

AMSI meminta majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena sengketa dinilai seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Empat perusahaan pers yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media. Gugatan senilai Rp25 miliar itu berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana klien.

Dalam keterangan pers yang diterima VISI.NEWS, Rabu (15/7/2026), AMSI menghormati kewajiban pengadilan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili setiap perkara yang diajukan. Namun, setelah memeriksa objek sengketa dan pemenuhan syarat formalnya, majelis hakim dapat menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), antara lain apabila perkara diajukan secara prematur atau belum memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh hukum.

Dalam perkara ini, sepanjang berita yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses keredaksian, sengketa tersebut harus lebih dahulu diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanismenya mencakup hak jawab, hak koreksi, pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers.

Prinsip itu telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Mahkamah memutuskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.