AMSI Minta Gugatan terhadap Empat Media di Bali Ditolak

Desi Rossilawati
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:19 WIB
Bagikan
AMSI Minta Gugatan terhadap Empat Media di Bali Ditolak

AMSI mengingatkan bahwa tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar terhadap perusahaan pers dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect. Risiko tersebut semakin berat bagi media lokal yang memiliki sumber daya finansial terbatas. Gugatan semacam ini dapat membuat wartawan dan redaksi takut memberitakan perkara yang menyangkut kepentingan publik, meskipun laporan telah disusun berdasarkan fakta dan prosedur jurnalistik.

Kemerdekaan pers bukan berarti kekebalan terhadap hukum. Wartawan dan perusahaan pers tetap wajib melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, menghormati asas praduga tak bersalah, melayani hak jawab dan hak koreksi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik. Namun, pertanggungjawaban atas karya jurnalistik harus dilakukan melalui prosedur yang tepat dan tidak boleh digunakan sebagai instrumen intimidasi atau penghukuman terhadap fungsi kontrol sosial pers.

AMSI menyatakan solidaritas kepada empat perusahaan media yang menghadapi gugatan tersebut dan mengajak seluruh komunitas pers mengawal proses persidangan secara tertib dengan tetap menghormati independensi majelis hakim. 

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.