AMSI Minta Gugatan terhadap Empat Media di Bali Ditolak
Mahkamah juga menegaskan bahwa laporan, gugatan, dan tuntutan hukum yang bersumber dari karya jurnalistik tidak semestinya langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata. Penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme dalam Undang-Undang Pers serta pertimbangan Dewan Pers.
“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengikat seluruh lembaga negara, termasuk badan peradilan. Karena itu, apabila objek gugatan merupakan karya jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers belum ditempuh atau justru telah diselesaikan melalui Dewan Pers, gugatan perdata tersebut patut dinyatakan prematur dan tidak dapat diterima,” kata Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika.
Berdasarkan informasi yang diterima AMSI, sengketa pemberitaan ini telah ditangani oleh Dewan Pers dan rekomendasi yang diberikan telah dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan media terkait. Apabila informasi tersebut benar, gugatan perdata ini bukan hanya mengabaikan mekanisme khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pers, tetapi juga berpotensi mengulang sengketa yang telah diselesaikan melalui lembaga yang berwenang menilai produk jurnalistik.
AMSI karena itu meminta majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk terlebih dahulu menentukan apakah pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan produk pers. Apabila terbukti demikian, majelis hakim diharapkan menerapkan Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan memeriksa substansi jurnalistik dengan semata-mata menggunakan ketentuan perdata umum.
Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya telah menerapkan pendekatan serupa dalam perkara gugatan terhadap enam media. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Perkara itu dinilai prematur dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Kasus tersebut juga dicatat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai contoh penerapan perlindungan hukum terhadap pers.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!