Dadang Naser Minta Permen Kehutanan Dikaji Ulang dan Dievaluasi
PN
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar Dadang Naser./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar Dadang Naser menyoroti sejumlah persoalan tata kelola kehutanan yang mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan. Ia menegaskan masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, mulai dari penerbitan Peraturan Menteri (Permen), pengelolaan piutang negara, hingga evaluasi program kehutanan sosial.
Kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), Dadang mengungkapkan bahwa salah satu poin yang menjadi perhatian Komisi IV adalah adanya Peraturan Menteri yang telah ditandatangani, namun belum dilaporkan kepada DPR sebagaimana komitmen yang pernah disampaikan dalam rapat sebelumnya.
"Masih ada PR terkait Peraturan Menteri yang sudah ditandatangani, tetapi Komisi IV belum diberi tahu. Karena itu, pembahasannya ditangguhkan untuk dikaji ulang," ujar Dadang.
Menurutnya, persoalan tersebut memicu perdebatan cukup panjang dalam rapat karena muncul anggapan bahwa aturan tersebut telah siap diberlakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada Komisi IV DPR RI.
Ia mengatakan, Komisi IV meminta agar seluruh proses penyusunan regulasi tetap mengedepankan transparansi serta koordinasi dengan DPR agar tidak menimbulkan polemik dalam implementasinya.
Selain itu, Dadang mengapresiasi capaian Kementerian Kehutanan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ia mengingatkan bahwa opini tersebut masih disertai sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti.
Salah satunya terkait piutang negara di sektor kehutanan yang nilainya hampir mencapai Rp3 triliun. Menurut Dadang, piutang tersebut seharusnya ditagihkan, bukan dihapuskan.
"Piutang itu bukan sedikit, hampir Rp3 triliun. Jangan dihapuskan, tetapi harus ditagihkan karena itu merupakan hak negara," tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di sektor kehutanan, termasuk yang berkaitan dengan perkebunan sawit. Nilai potensi penerimaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp12 triliun.
Di sisi lain, Dadang menilai penataan kawasan hutan, termasuk sekitar 25 ribu desa yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan, harus dilakukan secara matang melalui sinkronisasi tata ruang serta koordinasi lintas kementerian.
Menurutnya, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap pelaksanaan program Kehutanan Sosial dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Ia menilai secara regulasi program tersebut sudah cukup baik, tetapi implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai persoalan.
"Di lapangan ternyata masih banyak masalah. Karena itu kehutanan sosial maupun KHDPK tetap harus dievaluasi," katanya.
Dadang menyambut baik rencana pemerintah menambah jumlah Polisi Kehutanan (Polhut) yang juga akan berperan sebagai pendamping masyarakat dalam program kehutanan sosial. Namun, ia menekankan bahwa arah kebijakan kehutanan sosial harus berbasis pada sistem agroforestri.
Menurutnya, pendekatan agroforestri mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.
"Jangan sampai hutannya dibabat habis untuk pertanian. Kehutanan sosial harus berbasis agroforestri, sehingga masyarakat tetap bisa bertani dengan tanaman kehutanan tanpa menghilangkan tegakan hutan," ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang memperoleh akses pengelolaan lahan sekitar dua hektare per orang tetap dapat meningkatkan produktivitas ekonomi tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan hutan.
Dadang berharap evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), Dadang mengungkapkan bahwa salah satu poin yang menjadi perhatian Komisi IV adalah adanya Peraturan Menteri yang telah ditandatangani, namun belum dilaporkan kepada DPR sebagaimana komitmen yang pernah disampaikan dalam rapat sebelumnya.
"Masih ada PR terkait Peraturan Menteri yang sudah ditandatangani, tetapi Komisi IV belum diberi tahu. Karena itu, pembahasannya ditangguhkan untuk dikaji ulang," ujar Dadang.
Menurutnya, persoalan tersebut memicu perdebatan cukup panjang dalam rapat karena muncul anggapan bahwa aturan tersebut telah siap diberlakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada Komisi IV DPR RI.
Ia mengatakan, Komisi IV meminta agar seluruh proses penyusunan regulasi tetap mengedepankan transparansi serta koordinasi dengan DPR agar tidak menimbulkan polemik dalam implementasinya.
Selain itu, Dadang mengapresiasi capaian Kementerian Kehutanan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ia mengingatkan bahwa opini tersebut masih disertai sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti.
Salah satunya terkait piutang negara di sektor kehutanan yang nilainya hampir mencapai Rp3 triliun. Menurut Dadang, piutang tersebut seharusnya ditagihkan, bukan dihapuskan.
"Piutang itu bukan sedikit, hampir Rp3 triliun. Jangan dihapuskan, tetapi harus ditagihkan karena itu merupakan hak negara," tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di sektor kehutanan, termasuk yang berkaitan dengan perkebunan sawit. Nilai potensi penerimaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp12 triliun.
Di sisi lain, Dadang menilai penataan kawasan hutan, termasuk sekitar 25 ribu desa yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan, harus dilakukan secara matang melalui sinkronisasi tata ruang serta koordinasi lintas kementerian.
Menurutnya, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap pelaksanaan program Kehutanan Sosial dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Ia menilai secara regulasi program tersebut sudah cukup baik, tetapi implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai persoalan.
"Di lapangan ternyata masih banyak masalah. Karena itu kehutanan sosial maupun KHDPK tetap harus dievaluasi," katanya.
Dadang menyambut baik rencana pemerintah menambah jumlah Polisi Kehutanan (Polhut) yang juga akan berperan sebagai pendamping masyarakat dalam program kehutanan sosial. Namun, ia menekankan bahwa arah kebijakan kehutanan sosial harus berbasis pada sistem agroforestri.
Menurutnya, pendekatan agroforestri mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.
"Jangan sampai hutannya dibabat habis untuk pertanian. Kehutanan sosial harus berbasis agroforestri, sehingga masyarakat tetap bisa bertani dengan tanaman kehutanan tanpa menghilangkan tegakan hutan," ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang memperoleh akses pengelolaan lahan sekitar dua hektare per orang tetap dapat meningkatkan produktivitas ekonomi tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan hutan.
Dadang berharap evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!