Trotoar Jalan Rajawali Ditertibkan, 58 Bangunan Jadi Sasaran
“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” tuturnya.
Penataan Jalan Rajawali menjadi bagian dari agenda Pemkot Bandung dalam mengembalikan fungsi ruang publik di berbagai kawasan. Pemerintah menilai fasilitas umum harus memiliki fungsi yang jelas dan dapat digunakan seluruh masyarakat tanpa terhalang bangunan maupun aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.
Dengan pendekatan persuasif dan keterlibatan unsur kewilayahan, pemerintah berharap kesadaran masyarakat tumbuh sehingga penertiban tidak selalu harus berakhir dengan tindakan paksa.
Sebanyak sembilan bangunan yang telah dibongkar secara mandiri menjadi salah satu indikasi bahwa sebagian masyarakat mulai memahami tujuan penataan tersebut. Sementara bangunan lainnya akan ditangani sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bandung juga menegaskan bahwa penataan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah. Pemerintah akan terus mendorong camat dan lurah untuk berkomunikasi dengan masyarakat sekaligus melakukan pengawasan agar fasilitas publik yang telah ditata tidak kembali digunakan untuk bangunan atau aktivitas yang melanggar ketentuan.
Pada akhirnya, penertiban di Jalan Rajawali tidak hanya berkaitan dengan pembongkaran bangunan. Lebih dari itu, pemerintah ingin mengembalikan hak masyarakat atas ruang publik yang aman, nyaman, dan mudah diakses.
Trotoar harus kembali menjadi jalur pejalan kaki, bahu jalan tetap berfungsi mendukung keselamatan lalu lintas, sedangkan saluran drainase harus tetap terbuka agar dapat menjalankan fungsinya.
Pemkot Bandung berharap penataan tersebut dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Pemerintah juga mengajak warga dan pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas sesuai aturan agar kepentingan mencari nafkah tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!