Trotoar Jalan Rajawali Ditertibkan, 58 Bangunan Jadi Sasaran
Trotoar yang terhalang bangunan atau aktivitas usaha dapat memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, terutama ketika jalur kendaraan berada sangat dekat dengan aktivitas pejalan kaki.
Begitu pula bangunan yang berdiri di atas drainase dapat menghambat fungsi saluran. Jika akses saluran tertutup, proses pemeliharaan dan pembersihan menjadi lebih sulit dan dapat mengganggu sistem drainase kawasan.
Karena itu, penataan di Jalan Rajawali menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk mengembalikan fasilitas publik kepada fungsi dasarnya.
Bambang mengatakan penataan serupa akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung. Pemerintah tidak mungkin melakukan penertiban seluruh wilayah dalam waktu bersamaan mengingat cakupan Kota Bandung yang terdiri dari 30 kecamatan dan 151 kelurahan.
Untuk itu, Pemkot Bandung memilih pendekatan berbasis kewilayahan. Camat dan lurah didorong menjadi bagian penting dalam proses penataan karena lebih dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi di lapangan.
Tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, TNI, Polri, serta unsur lainnya juga dilibatkan untuk mendukung komunikasi dan pelaksanaan penataan.
“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelas Bambang.
Menurut dia, pola tersebut diharapkan membuat penataan dapat dilakukan lebih efektif sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga fasilitas umum.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!