Trotoar Jalan Rajawali Ditertibkan, 58 Bangunan Jadi Sasaran

ED
PN
Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00 WIB
Bagikan
Trotoar Jalan Rajawali Ditertibkan, 58 Bangunan Jadi Sasaran

VISI.NEWSPemerintah Kota Bandung kembali melakukan penataan fasilitas umum dengan menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, hingga saluran drainase. Kali ini, penataan menyasar kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis (13/8/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat secara aman, nyaman, dan sesuai peruntukannya. Pemerintah Kota Bandung menegaskan, trotoar dan fasilitas jalan merupakan ruang publik yang harus dapat diakses seluruh masyarakat, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan aspek keselamatan menjadi salah satu alasan utama dilakukannya penertiban.

“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang saat ditemui di Jalan Rajawali, Kamis (13/8/2026).

Menurut Bambang, penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Bangunan maupun aktivitas perdagangan yang menggunakan ruang trotoar, bahu jalan, atau menutup saluran drainase dinilai telah mengganggu fungsi fasilitas publik.

Trotoar, kata dia, harus dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai ruang bagi pejalan kaki. Penataan juga diharapkan memberikan akses yang lebih layak bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan jalur pedestrian tanpa hambatan.

Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Penataan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri, hingga perangkat daerah terkait.

Pelibatan unsur kewilayahan dinilai penting karena penataan fasilitas umum tidak hanya membutuhkan tindakan penertiban, tetapi juga komunikasi dengan pemilik bangunan dan masyarakat yang terdampak.

Bambang menyebut terdapat sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan di kawasan tersebut. Namun, sebelum petugas melakukan penertiban, sembilan bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Menurut Bambang, pembongkaran mandiri tersebut menunjukkan bahwa sosialisasi dan pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah di tingkat kewilayahan mulai dipahami masyarakat.

“Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bandung, lanjut Bambang, memang mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap kegiatan penertiban. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya sendiri sebelum pemerintah melakukan tindakan lebih lanjut.

Pendekatan tersebut dilakukan agar proses penataan dapat berjalan secara tertib dan tidak menimbulkan konflik di lapangan. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai alasan bangunan harus ditertibkan dan fungsi fasilitas umum yang harus dikembalikan.

Apabila pemilik bangunan membutuhkan bantuan, Pemkot Bandung dapat membantu proses pembongkaran. Sementara untuk bangunan permanen yang memerlukan penanganan khusus, petugas dapat menggunakan peralatan pendukung, termasuk alat berat.

Bambang menegaskan, penertiban tersebut bukan semata-mata tindakan terhadap bangunan yang dianggap melanggar aturan. Lebih jauh, pemerintah ingin memastikan ruang publik dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh seluruh warga.

Trotoar yang terhalang bangunan atau aktivitas usaha dapat memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, terutama ketika jalur kendaraan berada sangat dekat dengan aktivitas pejalan kaki.

Begitu pula bangunan yang berdiri di atas drainase dapat menghambat fungsi saluran. Jika akses saluran tertutup, proses pemeliharaan dan pembersihan menjadi lebih sulit dan dapat mengganggu sistem drainase kawasan.

Karena itu, penataan di Jalan Rajawali menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk mengembalikan fasilitas publik kepada fungsi dasarnya.

Bambang mengatakan penataan serupa akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung. Pemerintah tidak mungkin melakukan penertiban seluruh wilayah dalam waktu bersamaan mengingat cakupan Kota Bandung yang terdiri dari 30 kecamatan dan 151 kelurahan.

Untuk itu, Pemkot Bandung memilih pendekatan berbasis kewilayahan. Camat dan lurah didorong menjadi bagian penting dalam proses penataan karena lebih dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi di lapangan.

Tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, TNI, Polri, serta unsur lainnya juga dilibatkan untuk mendukung komunikasi dan pelaksanaan penataan.

“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelas Bambang.

Menurut dia, pola tersebut diharapkan membuat penataan dapat dilakukan lebih efektif sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga fasilitas umum.

Bambang juga menegaskan bahwa penertiban bukan ditujukan untuk melarang masyarakat mencari nafkah. Pemerintah memahami bahwa sebagian bangunan yang menggunakan ruang publik berkaitan dengan aktivitas usaha dan mata pencaharian warga.

Namun, aktivitas ekonomi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Hak seseorang untuk berjualan atau menjalankan usaha tidak boleh menghilangkan hak warga lain untuk menggunakan trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas publik lainnya.

“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya.

Karena itu, Pemkot Bandung mengedepankan komunikasi sebelum tindakan penertiban dilakukan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memahami aturan dan melakukan pembongkaran secara mandiri.

Langkah tersebut juga menjadi salah satu cara pemerintah meminimalkan dampak penertiban terhadap pemilik bangunan.

Meski demikian, Bambang menyampaikan bahwa Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi bagi masyarakat yang bangunannya ditertibkan dalam kegiatan tersebut.

Namun, pemerintah tetap membuka kemungkinan adanya solusi apabila terdapat ruang kosong yang dapat dimanfaatkan dan penggunaannya memungkinkan untuk dimusyawarahkan.

Menurut Bambang, pola tersebut pernah diterapkan dalam penataan kawasan Jalan Ibrahim Adjie. Ketika itu, Perumda Pasar memberikan akses terhadap ruang kosong yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang terdampak penataan.

“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” tuturnya.

Penataan Jalan Rajawali menjadi bagian dari agenda Pemkot Bandung dalam mengembalikan fungsi ruang publik di berbagai kawasan. Pemerintah menilai fasilitas umum harus memiliki fungsi yang jelas dan dapat digunakan seluruh masyarakat tanpa terhalang bangunan maupun aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.

Dengan pendekatan persuasif dan keterlibatan unsur kewilayahan, pemerintah berharap kesadaran masyarakat tumbuh sehingga penertiban tidak selalu harus berakhir dengan tindakan paksa.

Sebanyak sembilan bangunan yang telah dibongkar secara mandiri menjadi salah satu indikasi bahwa sebagian masyarakat mulai memahami tujuan penataan tersebut. Sementara bangunan lainnya akan ditangani sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Pemkot Bandung juga menegaskan bahwa penataan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah. Pemerintah akan terus mendorong camat dan lurah untuk berkomunikasi dengan masyarakat sekaligus melakukan pengawasan agar fasilitas publik yang telah ditata tidak kembali digunakan untuk bangunan atau aktivitas yang melanggar ketentuan.

Pada akhirnya, penertiban di Jalan Rajawali tidak hanya berkaitan dengan pembongkaran bangunan. Lebih dari itu, pemerintah ingin mengembalikan hak masyarakat atas ruang publik yang aman, nyaman, dan mudah diakses.

Trotoar harus kembali menjadi jalur pejalan kaki, bahu jalan tetap berfungsi mendukung keselamatan lalu lintas, sedangkan saluran drainase harus tetap terbuka agar dapat menjalankan fungsinya.

Pemkot Bandung berharap penataan tersebut dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Pemerintah juga mengajak warga dan pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas sesuai aturan agar kepentingan mencari nafkah tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.