Trotoar Jalan Rajawali Ditertibkan, 58 Bangunan Jadi Sasaran
VISI.NEWS — Pemerintah Kota Bandung kembali melakukan penataan fasilitas umum dengan menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, hingga saluran drainase. Kali ini, penataan menyasar kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis (13/8/2026).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat secara aman, nyaman, dan sesuai peruntukannya. Pemerintah Kota Bandung menegaskan, trotoar dan fasilitas jalan merupakan ruang publik yang harus dapat diakses seluruh masyarakat, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan aspek keselamatan menjadi salah satu alasan utama dilakukannya penertiban.
“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang saat ditemui di Jalan Rajawali, Kamis (13/8/2026).
Menurut Bambang, penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Bangunan maupun aktivitas perdagangan yang menggunakan ruang trotoar, bahu jalan, atau menutup saluran drainase dinilai telah mengganggu fungsi fasilitas publik.
Trotoar, kata dia, harus dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai ruang bagi pejalan kaki. Penataan juga diharapkan memberikan akses yang lebih layak bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan jalur pedestrian tanpa hambatan.
Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Penataan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri, hingga perangkat daerah terkait.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!