Trotoar Jalan Rajawali Ditertibkan, 58 Bangunan Jadi Sasaran
Pelibatan unsur kewilayahan dinilai penting karena penataan fasilitas umum tidak hanya membutuhkan tindakan penertiban, tetapi juga komunikasi dengan pemilik bangunan dan masyarakat yang terdampak.
Bambang menyebut terdapat sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan di kawasan tersebut. Namun, sebelum petugas melakukan penertiban, sembilan bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Menurut Bambang, pembongkaran mandiri tersebut menunjukkan bahwa sosialisasi dan pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah di tingkat kewilayahan mulai dipahami masyarakat.
“Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bandung, lanjut Bambang, memang mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap kegiatan penertiban. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya sendiri sebelum pemerintah melakukan tindakan lebih lanjut.
Pendekatan tersebut dilakukan agar proses penataan dapat berjalan secara tertib dan tidak menimbulkan konflik di lapangan. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai alasan bangunan harus ditertibkan dan fungsi fasilitas umum yang harus dikembalikan.
Apabila pemilik bangunan membutuhkan bantuan, Pemkot Bandung dapat membantu proses pembongkaran. Sementara untuk bangunan permanen yang memerlukan penanganan khusus, petugas dapat menggunakan peralatan pendukung, termasuk alat berat.
Bambang menegaskan, penertiban tersebut bukan semata-mata tindakan terhadap bangunan yang dianggap melanggar aturan. Lebih jauh, pemerintah ingin memastikan ruang publik dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh seluruh warga.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!