Trotoar Jalan Rajawali Ditertibkan, 58 Bangunan Jadi Sasaran

ED
PN
Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00 WIB
Bagikan
Trotoar Jalan Rajawali Ditertibkan, 58 Bangunan Jadi Sasaran

Bambang juga menegaskan bahwa penertiban bukan ditujukan untuk melarang masyarakat mencari nafkah. Pemerintah memahami bahwa sebagian bangunan yang menggunakan ruang publik berkaitan dengan aktivitas usaha dan mata pencaharian warga.

Namun, aktivitas ekonomi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Hak seseorang untuk berjualan atau menjalankan usaha tidak boleh menghilangkan hak warga lain untuk menggunakan trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas publik lainnya.

“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya.

Karena itu, Pemkot Bandung mengedepankan komunikasi sebelum tindakan penertiban dilakukan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memahami aturan dan melakukan pembongkaran secara mandiri.

Langkah tersebut juga menjadi salah satu cara pemerintah meminimalkan dampak penertiban terhadap pemilik bangunan.

Meski demikian, Bambang menyampaikan bahwa Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi bagi masyarakat yang bangunannya ditertibkan dalam kegiatan tersebut.

Namun, pemerintah tetap membuka kemungkinan adanya solusi apabila terdapat ruang kosong yang dapat dimanfaatkan dan penggunaannya memungkinkan untuk dimusyawarahkan.

Menurut Bambang, pola tersebut pernah diterapkan dalam penataan kawasan Jalan Ibrahim Adjie. Ketika itu, Perumda Pasar memberikan akses terhadap ruang kosong yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang terdampak penataan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.