Tindak Pidana Pemerkosaan dan Curas
Polda Jabar melaksanakan press release kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung./visi.vews/ist.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa Polrestabes Bandung berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, khususnya yang menyasar perempuan dan kelompok rentan, guna memberikan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!