Polisi Dalami Penyebab Ledakan Rumah Grand Polonia Medan 22 Jul 2026 Daftar 5 Negara dengan Harga LPG Termahal dan Termurah 22 Jul 2026 Dua WNI Disandera di Myanmar, Sarifah Minta Keselamatan Diutamakan 22 Jul 2026 Profil Kuntadi, Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah 22 Jul 2026 Prabowo Lantik Donny Ermawan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia 22 Jul 2026 Rupiah Melemah Dipicu Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed 22 Jul 2026 Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional 22 Jul 2026 Daftar Pejabat Baru Kejagung: Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus 22 Jul 2026 Tantri Kotak Syok Dipeluk Penonton Saat Manggung di Ciletuh 22 Jul 2026 Jadwal Piala Presiden 2026, Persib Hadapi Arema di Laga Pembuka 22 Jul 2026 Polisi Dalami Penyebab Ledakan Rumah Grand Polonia Medan 22 Jul 2026 Daftar 5 Negara dengan Harga LPG Termahal dan Termurah 22 Jul 2026 Dua WNI Disandera di Myanmar, Sarifah Minta Keselamatan Diutamakan 22 Jul 2026 Profil Kuntadi, Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah 22 Jul 2026 Prabowo Lantik Donny Ermawan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia 22 Jul 2026 Rupiah Melemah Dipicu Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed 22 Jul 2026 Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional 22 Jul 2026 Daftar Pejabat Baru Kejagung: Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus 22 Jul 2026 Tantri Kotak Syok Dipeluk Penonton Saat Manggung di Ciletuh 22 Jul 2026 Jadwal Piala Presiden 2026, Persib Hadapi Arema di Laga Pembuka 22 Jul 2026

Tindak Pidana Pemerkosaan dan Curas

Desi Rossilawati Ihda Da'watul Aba
Rabu, 3 Juni 2026 | 09:36 WIB
Bagikan
Tindak Pidana Pemerkosaan dan Curas

Polda Jabar melaksanakan press release kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung./visi.vews/ist.

VISI NEWS | KOTA BANDUNG - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, melalui Wakapolrestabes Bandung AKBP Dr. Dedi Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton,  melaksanakan press release kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung dengan mengamankan seorang tersangka berinisial RP.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima Polrestabes Bandung terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban perempuan di lokasi dan waktu yang berbeda pada bulan Mei 2026.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui melakukan aksinya dengan cara membuntuti korban perempuan yang sedang berkendara seorang diri, kemudian membawa korban ke lokasi sepi dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa pisau. Setelah menguasai korban, tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan secara paksa dan mengambil barang-barang berharga milik korban berupa telepon seluler, uang tunai maupun uang yang ditransfer ke rekening milik tersangka." ujar Kombes Hendra, Selasa (2/6/2026)

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi, satu bilah pisau serta pakaian yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana.

Diketahui tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas pada bulan April 2026. Saat ini tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan visum terhadap para korban, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti serta melaksanakan serangkaian proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.

Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa Polrestabes Bandung berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, khususnya yang menyasar perempuan dan kelompok rentan, guna memberikan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.