Tak Diatur KUHAP, Pamer Tersangka Jadi Wilayah Kebijakan Penegak Hukum
“Standarnya dua itu, menyeimbangkan transparansi dengan menjamin HAM,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tidak akan menampilkan tersangka dalam konferensi pers seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut KUHAP baru menitikberatkan perlindungan hak asasi manusia.
Kebijakan itu disampaikan saat pengumuman tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
UU KUHAP diteken Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025, serta mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!