Tak Diatur KUHAP, Pamer Tersangka Jadi Wilayah Kebijakan Penegak Hukum

ED
Rabu, 14 Januari 2026 | 08:08 WIB
Bagikan
Tak Diatur KUHAP, Pamer Tersangka Jadi Wilayah Kebijakan Penegak Hukum

VISI.NEWS | YOGYAKARTA — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers memicu diskursus baru soal batas antara transparansi publik dan perlindungan hak asasi manusia. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menegaskan bahwa praktik memajang tersangka sejatinya berada di ruang kebijakan, bukan kewajiban hukum.

Zaenur menyatakan, baik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama maupun KUHAP baru tidak mengatur secara eksplisit soal keharusan atau larangan menampilkan tersangka ke publik.

“Tidak ada mengatur soal menampilkan tersangka ketika konferensi pers, itu nggak ada di KUHAP lama, nggak ada di KUHAP yang baru. Menurut saya juga itu bukan sebuah kewajiban tapi juga tidak ada larangan,” kata Zaenur, Senin (13/1).

Dengan tidak adanya dasar normatif tersebut, Zaenur menilai setiap institusi penegak hukum memiliki keleluasaan untuk menentukan sikap. Termasuk KPK yang kini memilih tidak memajang tersangka dengan alasan kemanusiaan.

“Saya katakan ini tidak ada yang mewajibkan, tidak ada yang melarang,” ujarnya.

Meski demikian, Zaenur mengingatkan bahwa prinsip transparansi tetap menjadi mandat penting, khususnya bagi lembaga antirasuah. Menurutnya, transparansi tidak boleh hilang meskipun pendekatan yang digunakan lebih berorientasi pada perlindungan HAM.

“Kalau KPK itu kan ada kewajiban transparansi. Maka harus mencari cara untuk tetap transparan dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia,” paparnya.

Ia menjelaskan, praktik menampilkan tersangka selama ini sering dikaitkan dengan upaya meyakinkan publik bahwa penahanan dilakukan terhadap orang yang tepat, sekaligus untuk mendokumentasikan kondisi awal tersangka sebelum masuk rumah tahanan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.