Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli
VISI.NEWS – Keluhan terhadap pelayanan pengurusan sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung kembali mencuat. Warga menilai berbagai kendala dalam sistem layanan digital yang diterapkan belum mampu memberikan kemudahan sebagaimana yang dijanjikan. Sebaliknya, masalah yang kerap disebut sebagai "sistem eror" justru dinilai memperlambat proses dan membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar (pungli).
Salah seorang warga Baleendah, Kabupaten Bandung, Nana Mulyana (56), mengaku mengalami kesulitan saat membantu proses balik nama sertifikat milik saudaranya di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung. Menurutnya, proses administrasi yang seharusnya dapat dipermudah melalui sistem digital justru sering terkendala persoalan teknis.
"Saudara saya sampai dua minggu mengurus sistem online ini belum kelar juga. Bolak balik ke Kecamatan Baleendah dan BPN Kabupaten Bandung. Petugas juga kurang informatif, sehingga selalu saja ada kekurangan berkas. Ini, kalau warga tidak sabar, bisa mendorong untuk terjadinya pungli," ujar Nana saat ditemui di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Senin (27/7/2026).
Nana menilai berbagai pernyataan mengenai modernisasi layanan pertanahan yang selama ini disampaikan pemerintah pusat belum sepenuhnya dirasakan masyarakat di lapangan. Menurutnya, persoalan utama bukan hanya pada sistem digital, tetapi juga pola pelayanan yang belum berorientasi penuh kepada kebutuhan masyarakat.
"Jadi apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN itu masih omdo. Perbaiki dulu sistemnya, jangan mudah dimainkan oleh tangan-tangan korup," tegasnya.
Masih Bergantung Intervensi Manual
Keluhan yang disampaikan Nana bukan tanpa alasan. Sejumlah warga yang tengah mengurus sertifikat mengaku sering mendengar alasan "sistem eror" ketika proses pengajuan mengalami hambatan.
Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat berkas yang diajukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun PPAT Sementara (PPATS) tidak dapat diunggah ke aplikasi ATR/BPN. Akibatnya, pemohon harus berulang kali datang ke kantor atau berkomunikasi dengan petugas tertentu untuk memastikan proses dapat kembali berjalan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!