Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Fauzi Amro: DPR Siap Jalankan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI 27 Jul 2026 Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli 27 Jul 2026 200 Personel Gabungan Siaga Pascabentrokan Maut di Menteng 27 Jul 2026 Senator Lia Istifhama Desak Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Blitar 27 Jul 2026 Harga Emas Antam Naik Rp10.000, Tembus Rp2,622 Juta per Gram 27 Jul 2026 Nazriel Syahdan Syukuri Debut di Piala Presiden 2026 Bersama Persib 27 Jul 2026 Nazriel Bersinar di Piala Presiden, Siap Rebut Tempat di Skuad Utama Persib 27 Jul 2026 "Jangan Melongo, Mikir!" Pesan Megawati untuk Generasi Muda Indonesia 27 Jul 2026 JK Dorong Indonesia Jadi Mediator Perdamaian Timur Tengah 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Fauzi Amro: DPR Siap Jalankan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI 27 Jul 2026 Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli 27 Jul 2026 200 Personel Gabungan Siaga Pascabentrokan Maut di Menteng 27 Jul 2026 Senator Lia Istifhama Desak Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Blitar 27 Jul 2026 Harga Emas Antam Naik Rp10.000, Tembus Rp2,622 Juta per Gram 27 Jul 2026 Nazriel Syahdan Syukuri Debut di Piala Presiden 2026 Bersama Persib 27 Jul 2026 Nazriel Bersinar di Piala Presiden, Siap Rebut Tempat di Skuad Utama Persib 27 Jul 2026 "Jangan Melongo, Mikir!" Pesan Megawati untuk Generasi Muda Indonesia 27 Jul 2026 JK Dorong Indonesia Jadi Mediator Perdamaian Timur Tengah 27 Jul 2026

Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli

ED
PN
Senin, 27 Juli 2026 | 14:55 WIB
Bagikan
/

VISI.NEWS – Keluhan terhadap pelayanan pengurusan sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung kembali mencuat. Warga menilai berbagai kendala dalam sistem layanan digital yang diterapkan belum mampu memberikan kemudahan sebagaimana yang dijanjikan. Sebaliknya, masalah yang kerap disebut sebagai "sistem eror" justru dinilai memperlambat proses dan membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar (pungli).

Salah seorang warga Baleendah, Kabupaten Bandung, Nana Mulyana (56), mengaku mengalami kesulitan saat membantu proses balik nama sertifikat milik saudaranya di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung. Menurutnya, proses administrasi yang seharusnya dapat dipermudah melalui sistem digital justru sering terkendala persoalan teknis.

"Saudara saya sampai dua minggu mengurus sistem online ini belum kelar juga. Bolak balik ke Kecamatan Baleendah dan BPN Kabupaten Bandung. Petugas juga kurang informatif, sehingga selalu saja ada kekurangan berkas. Ini, kalau warga tidak sabar, bisa mendorong untuk terjadinya pungli," ujar Nana saat ditemui di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Senin (27/7/2026).

Nana menilai berbagai pernyataan mengenai modernisasi layanan pertanahan yang selama ini disampaikan pemerintah pusat belum sepenuhnya dirasakan masyarakat di lapangan. Menurutnya, persoalan utama bukan hanya pada sistem digital, tetapi juga pola pelayanan yang belum berorientasi penuh kepada kebutuhan masyarakat.

"Jadi apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN itu masih omdo. Perbaiki dulu sistemnya, jangan mudah dimainkan oleh tangan-tangan korup," tegasnya.

Masih Bergantung Intervensi Manual

Keluhan yang disampaikan Nana bukan tanpa alasan. Sejumlah warga yang tengah mengurus sertifikat mengaku sering mendengar alasan "sistem eror" ketika proses pengajuan mengalami hambatan.

Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat berkas yang diajukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun PPAT Sementara (PPATS) tidak dapat diunggah ke aplikasi ATR/BPN. Akibatnya, pemohon harus berulang kali datang ke kantor atau berkomunikasi dengan petugas tertentu untuk memastikan proses dapat kembali berjalan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah mengalami situasi serupa. Berkas yang telah dinyatakan lengkap ternyata tidak bisa diproses karena kendala pada sistem.

"Kalau sudah dibilang sistem bermasalah, kita tidak bisa apa-apa. Kadang harus menunggu berhari-hari, bahkan berminggu-minggu. Akhirnya warga jadi bingung harus menghubungi siapa," ujarnya.

Menurut sejumlah pemohon, situasi tersebut menimbulkan persepsi bahwa sistem digital yang dibangun masih bergantung pada intervensi manual dari oknum tertentu agar proses dapat berjalan lancar.

Pelayanan Dinilai Belum Berubah Signifikan

Nana mengatakan digitalisasi pelayanan pertanahan seharusnya mampu memangkas birokrasi dan meminimalkan kontak langsung antara masyarakat dengan petugas. Namun realitas yang dihadapinya menunjukkan masih banyak tahapan yang bergantung pada komunikasi langsung dengan pegawai.

Ia menilai perubahan yang terjadi lebih banyak pada penggunaan aplikasi, sementara pola kerja dan budaya pelayanan belum mengalami transformasi yang signifikan.

"Pengurusan sertifikat masih belum mengalami kemajuan yang berarti. Sistemnya memang online, tetapi praktiknya tetap saja warga harus mencari informasi sendiri dan bolak-balik memperbaiki berkas," katanya.

Menurutnya, pelayanan publik yang baik seharusnya memberikan kepastian mengenai persyaratan, waktu penyelesaian, serta informasi yang jelas apabila terjadi kendala teknis.

Potensi Celah Korupsi

Pengamat pelayanan publik menilai sistem yang tidak transparan dan sering mengalami gangguan berpotensi menimbulkan ruang bagi praktik-praktik tidak sehat. Ketika masyarakat membutuhkan percepatan layanan sementara sistem dinilai lamban, peluang munculnya perantara maupun pungutan di luar ketentuan menjadi lebih besar.

Karena itu, digitalisasi layanan pertanahan tidak cukup hanya dengan menyediakan aplikasi, tetapi juga harus disertai penguatan pengawasan, transparansi proses, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Masyarakat berharap ATR/BPN Kabupaten Bandung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan yang ada, termasuk memastikan aplikasi berjalan stabil, informasi persyaratan mudah diakses, serta petugas mampu memberikan penjelasan yang jelas kepada pemohon.

Dengan berbagai keluhan yang terus muncul, warga berharap transformasi layanan pertanahan tidak berhenti pada slogan digitalisasi semata, melainkan benar-benar menghadirkan kemudahan, kepastian, dan perlindungan dari potensi praktik korupsi dalam pengurusan sertifikat tanah.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.