Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli
VISI.NEWS – Keluhan terhadap pelayanan pengurusan sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung kembali mencuat. Warga menilai berbagai kendala dalam sistem layanan digital yang diterapkan belum mampu memberikan kemudahan sebagaimana yang dijanjikan. Sebaliknya, masalah yang kerap disebut sebagai "sistem eror" justru dinilai memperlambat proses dan membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar (pungli).
Salah seorang warga Baleendah, Kabupaten Bandung, Nana Mulyana (56), mengaku mengalami kesulitan saat membantu proses balik nama sertifikat milik saudaranya di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung. Menurutnya, proses administrasi yang seharusnya dapat dipermudah melalui sistem digital justru sering terkendala persoalan teknis.
"Saudara saya sampai dua minggu mengurus sistem online ini belum kelar juga. Bolak balik ke Kecamatan Baleendah dan BPN Kabupaten Bandung. Petugas juga kurang informatif, sehingga selalu saja ada kekurangan berkas. Ini, kalau warga tidak sabar, bisa mendorong untuk terjadinya pungli," ujar Nana saat ditemui di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Senin (27/7/2026).
Nana menilai berbagai pernyataan mengenai modernisasi layanan pertanahan yang selama ini disampaikan pemerintah pusat belum sepenuhnya dirasakan masyarakat di lapangan. Menurutnya, persoalan utama bukan hanya pada sistem digital, tetapi juga pola pelayanan yang belum berorientasi penuh kepada kebutuhan masyarakat.
"Jadi apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN itu masih omdo. Perbaiki dulu sistemnya, jangan mudah dimainkan oleh tangan-tangan korup," tegasnya.
Masih Bergantung Intervensi Manual
Keluhan yang disampaikan Nana bukan tanpa alasan. Sejumlah warga yang tengah mengurus sertifikat mengaku sering mendengar alasan "sistem eror" ketika proses pengajuan mengalami hambatan.
Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat berkas yang diajukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun PPAT Sementara (PPATS) tidak dapat diunggah ke aplikasi ATR/BPN. Akibatnya, pemohon harus berulang kali datang ke kantor atau berkomunikasi dengan petugas tertentu untuk memastikan proses dapat kembali berjalan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah mengalami situasi serupa. Berkas yang telah dinyatakan lengkap ternyata tidak bisa diproses karena kendala pada sistem.
"Kalau sudah dibilang sistem bermasalah, kita tidak bisa apa-apa. Kadang harus menunggu berhari-hari, bahkan berminggu-minggu. Akhirnya warga jadi bingung harus menghubungi siapa," ujarnya.
Menurut sejumlah pemohon, situasi tersebut menimbulkan persepsi bahwa sistem digital yang dibangun masih bergantung pada intervensi manual dari oknum tertentu agar proses dapat berjalan lancar.
Pelayanan Dinilai Belum Berubah Signifikan
Nana mengatakan digitalisasi pelayanan pertanahan seharusnya mampu memangkas birokrasi dan meminimalkan kontak langsung antara masyarakat dengan petugas. Namun realitas yang dihadapinya menunjukkan masih banyak tahapan yang bergantung pada komunikasi langsung dengan pegawai.
Ia menilai perubahan yang terjadi lebih banyak pada penggunaan aplikasi, sementara pola kerja dan budaya pelayanan belum mengalami transformasi yang signifikan.
"Pengurusan sertifikat masih belum mengalami kemajuan yang berarti. Sistemnya memang online, tetapi praktiknya tetap saja warga harus mencari informasi sendiri dan bolak-balik memperbaiki berkas," katanya.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik seharusnya memberikan kepastian mengenai persyaratan, waktu penyelesaian, serta informasi yang jelas apabila terjadi kendala teknis.
Potensi Celah Korupsi
Pengamat pelayanan publik menilai sistem yang tidak transparan dan sering mengalami gangguan berpotensi menimbulkan ruang bagi praktik-praktik tidak sehat. Ketika masyarakat membutuhkan percepatan layanan sementara sistem dinilai lamban, peluang munculnya perantara maupun pungutan di luar ketentuan menjadi lebih besar.
Karena itu, digitalisasi layanan pertanahan tidak cukup hanya dengan menyediakan aplikasi, tetapi juga harus disertai penguatan pengawasan, transparansi proses, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Masyarakat berharap ATR/BPN Kabupaten Bandung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan yang ada, termasuk memastikan aplikasi berjalan stabil, informasi persyaratan mudah diakses, serta petugas mampu memberikan penjelasan yang jelas kepada pemohon.
Dengan berbagai keluhan yang terus muncul, warga berharap transformasi layanan pertanahan tidak berhenti pada slogan digitalisasi semata, melainkan benar-benar menghadirkan kemudahan, kepastian, dan perlindungan dari potensi praktik korupsi dalam pengurusan sertifikat tanah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!