Sikap AJI Indonesia Terkait Revisi UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta

Desi Rossilawati
Kamis, 9 Juli 2026 | 10:53 WIB
Bagikan
Sikap AJI Indonesia Terkait Revisi UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)./visi.news//aji.or.id.

Kedua, AJI menegaskan karya jurnalistik harus dipandang sebagai karya intelektual yang memiliki nilai publik sekaligus nilai ekonomi. Perlindungan hak cipta, menurut AJI, tidak hanya dimaksudkan sebagai mekanisme transaksi bisnis antara media dan platform digital, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja jurnalistik yang melayani kepentingan publik.

Ketiga, AJI mendorong penguatan berbagai instrumen pendukung keberlanjutan media, seperti pembentukan dana jurnalisme, penguatan implementasi kebijakan publisher rights, serta jaminan distribusi royalti yang adil bagi media besar maupun media alternatif.

Keempat, organisasi tersebut mengusulkan agar mekanisme pengelolaan royalti tidak dibatasi hanya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). AJI membuka kemungkinan penggunaan mekanisme business to business (B2B) maupun pembentukan yayasan dana jurnalisme sebagai alternatif pengelolaan royalti.

Kelima, AJI mengingatkan agar perlindungan hak cipta tidak dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi, termasuk dalam penggunaan data pejabat publik untuk kepentingan peliputan jurnalistik.

Keenam, AJI menilai masih diperlukan kajian lebih mendalam mengenai kelembagaan pengelola royalti, struktur dana abadi media, hingga model pengawasan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

AJI juga meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan revisi UU Hak Cipta. Menurut organisasi tersebut, pembahasan perlu disertai kajian mengenai kesiapan seluruh pemangku kepentingan, termasuk platform digital dan perusahaan AI, untuk mematuhi ketentuan baru.

Selain itu, AJI menekankan pentingnya penerapan prinsip meaningful participation dalam seluruh proses pembahasan revisi undang-undang agar seluruh unsur industri pers dapat terlibat secara setara dalam penyusunan regulasi tersebut.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.