Sikap AJI Indonesia Terkait Revisi UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)./visi.news//aji.or.id.
VISI.NEWS - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyambut baik rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memasukkan karya jurnalistik sebagai objek perlindungan hak cipta. Meski demikian, AJI menilai revisi tersebut perlu diikuti pembenahan yang lebih menyeluruh untuk menjamin keberlanjutan industri media dan perlindungan terhadap jurnalis.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (9/7/2026), AJI menyebut krisis keuangan yang melanda industri media selama satu dekade terakhir dipicu oleh disrupsi digital serta dominasi platform global dalam ekosistem informasi. Kondisi itu berdampak pada melemahnya bisnis media, berkurangnya lapangan kerja di sektor pers, hingga maraknya praktik pengutipan dan pemanfaatan karya jurnalistik tanpa kompensasi ekonomi yang layak.
AJI mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Hukum yang tengah menyiapkan revisi UU Hak Cipta. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik akan diakui sebagai objek hak cipta yang wajib dilindungi, sehingga setiap pemanfaatan komersial oleh platform digital maupun pihak lain harus disertai pembayaran royalti kepada pemegang hak.
AJI juga memberikan apresiasi kepada Dewan Pers yang aktif melakukan kajian, konsolidasi, dan advokasi terkait penguatan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik dalam revisi UU tersebut.
Menurut AJI, pengakuan terhadap karya jurnalistik sebagai objek hak cipta menjadi langkah penting untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital maupun perusahaan kecerdasan buatan (AI). Namun, organisasi tersebut menilai perlindungan itu tidak boleh berhenti pada pengaturan hak cipta semata.
AJI menyampaikan enam catatan utama agar revisi UU Hak Cipta benar-benar mampu memperkuat ekosistem media nasional.
Pertama, negara dinilai perlu membangun kerangka regulasi yang lebih komprehensif untuk menjamin keberlanjutan media, tidak hanya melalui revisi UU Hak Cipta tetapi juga melalui kebijakan lain yang mendukung ekosistem informasi yang sehat, adil, dan profesional.
Kedua, AJI menegaskan karya jurnalistik harus dipandang sebagai karya intelektual yang memiliki nilai publik sekaligus nilai ekonomi. Perlindungan hak cipta, menurut AJI, tidak hanya dimaksudkan sebagai mekanisme transaksi bisnis antara media dan platform digital, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja jurnalistik yang melayani kepentingan publik.
Ketiga, AJI mendorong penguatan berbagai instrumen pendukung keberlanjutan media, seperti pembentukan dana jurnalisme, penguatan implementasi kebijakan publisher rights, serta jaminan distribusi royalti yang adil bagi media besar maupun media alternatif.
Keempat, organisasi tersebut mengusulkan agar mekanisme pengelolaan royalti tidak dibatasi hanya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). AJI membuka kemungkinan penggunaan mekanisme business to business (B2B) maupun pembentukan yayasan dana jurnalisme sebagai alternatif pengelolaan royalti.
Kelima, AJI mengingatkan agar perlindungan hak cipta tidak dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi, termasuk dalam penggunaan data pejabat publik untuk kepentingan peliputan jurnalistik.
Keenam, AJI menilai masih diperlukan kajian lebih mendalam mengenai kelembagaan pengelola royalti, struktur dana abadi media, hingga model pengawasan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
AJI juga meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan revisi UU Hak Cipta. Menurut organisasi tersebut, pembahasan perlu disertai kajian mengenai kesiapan seluruh pemangku kepentingan, termasuk platform digital dan perusahaan AI, untuk mematuhi ketentuan baru.
Selain itu, AJI menekankan pentingnya penerapan prinsip meaningful participation dalam seluruh proses pembahasan revisi undang-undang agar seluruh unsur industri pers dapat terlibat secara setara dalam penyusunan regulasi tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!