Sikap AJI Indonesia Terkait Revisi UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta

Desi Rossilawati
Kamis, 9 Juli 2026 | 10:53 WIB
Bagikan
Sikap AJI Indonesia Terkait Revisi UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)./visi.news//aji.or.id.

VISI.NEWS - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyambut baik rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memasukkan karya jurnalistik sebagai objek perlindungan hak cipta. Meski demikian, AJI menilai revisi tersebut perlu diikuti pembenahan yang lebih menyeluruh untuk menjamin keberlanjutan industri media dan perlindungan terhadap jurnalis.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (9/7/2026), AJI menyebut krisis keuangan yang melanda industri media selama satu dekade terakhir dipicu oleh disrupsi digital serta dominasi platform global dalam ekosistem informasi. Kondisi itu berdampak pada melemahnya bisnis media, berkurangnya lapangan kerja di sektor pers, hingga maraknya praktik pengutipan dan pemanfaatan karya jurnalistik tanpa kompensasi ekonomi yang layak.

AJI mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Hukum yang tengah menyiapkan revisi UU Hak Cipta. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik akan diakui sebagai objek hak cipta yang wajib dilindungi, sehingga setiap pemanfaatan komersial oleh platform digital maupun pihak lain harus disertai pembayaran royalti kepada pemegang hak.

AJI juga memberikan apresiasi kepada Dewan Pers yang aktif melakukan kajian, konsolidasi, dan advokasi terkait penguatan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik dalam revisi UU tersebut.

Menurut AJI, pengakuan terhadap karya jurnalistik sebagai objek hak cipta menjadi langkah penting untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital maupun perusahaan kecerdasan buatan (AI). Namun, organisasi tersebut menilai perlindungan itu tidak boleh berhenti pada pengaturan hak cipta semata.

AJI menyampaikan enam catatan utama agar revisi UU Hak Cipta benar-benar mampu memperkuat ekosistem media nasional.

Pertama, negara dinilai perlu membangun kerangka regulasi yang lebih komprehensif untuk menjamin keberlanjutan media, tidak hanya melalui revisi UU Hak Cipta tetapi juga melalui kebijakan lain yang mendukung ekosistem informasi yang sehat, adil, dan profesional.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.