Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

Sidang Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Dimulai

ED
Selasa, 17 Januari 2023 | 17:48 WIB
Bagikan
Sidang Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Dimulai

VISI.NEWS | SURABAYA - Pengadilan Indonesia memulai persidangan pada hari Senin terhadap sejumlah petugas polisi dan penyelenggara pertandingan sepak bola yang menghadapi tuduhan kelalaian pidana atas keterlibatan mereka dalam salah satu kerusuhan stadion sepak bola paling merusak di dunia di Jawa Oktober lalu.

Bencana yang menewaskan 135 orang itu terjadi setelah pertandingan di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, memicu pertanyaan tentang ketentuan keselamatan dan penggunaan gas air mata, tindakan pengendalian massa yang dilarang oleh badan sepak bola dunia, FIFA.

Pengadilan di Surabaya akan menyidangkan dakwaan terhadap lima orang, termasuk tiga petugas polisi dan satu petugas keamanan, dan seorang penyelenggara pertandingan.

Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun.

Persidangan digelar melalui telekonferensi karena masalah keamanan, kata juru bicara pengadilan Agung Pranata.

Komisi Hak Asasi Manusia Indonesia, yang melakukan penyelidikan atas kerusuhan Oktober lalu, menemukan polisi menembakkan 45 butir gas air mata ke kerumunan di akhir pertandingan, menyebabkan kepanikan yang berujung pada kerusuhan.

Penyelidik menyimpulkan bahwa penggunaan gas air mata yang berlebihan dan sembarangan adalah pemicu utama di balik kerusuhan yang mematikan itu.

Komisi mengatakan pintu terkunci, stadion kelebihan kapasitas dan kegagalan menerapkan prosedur keselamatan dengan benar memperburuk jumlah korban tewas.

Pengacara penyelenggara pertandingan dari Arema, salah satu klub sepak bola yang terlibat dalam pertandingan itu, mengatakan kliennya membantah semua tuduhan.

"Kalau ada kelalaian seharusnya polisi yang menembakkan gas air mata, bukan kami," kata Sudarman, sang pengacara.

Pengacara polisi dan petugas keamanan yang diadili tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.

Setelah kejadian tersebut, Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan bahwa semua pertandingan liga sepak bola akan dihentikan dan stadion Kanjuruhan akan dibongkar dan dibangun kembali.

Pertandingan liga 1 sejak itu dilanjutkan, tetapi tanpa penonton. @fen/afp/reuters/dailysabah.com

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.