Saat Sungai Keruh, Hutan Adat Penyandingan Terancam
“Hutan ini dari dulu sudah dijaga nenek moyang kami. Ada batasannya, ada aturannya. Tidak boleh rusak,” kata Ani.
LPHA Ghimbe Pramunan memiliki sekitar 39 anggota yang terbagi ke dalam dua kelompok usaha, yaitu KUPS Perempuan Anak Belai dan KUPS Puyang Sure Aek Ghibe Ghimbe Pramunan. Keterlibatan perempuan menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan dan pemantauan kawasan.
Penjagaan tersebut berakar pada sistem adat Semende, termasuk konsep tunggu tubang, yang memberikan hak waris atas kekayaan keluarga kepada anak pertama dengan amanah untuk menjaga dan tidak mengeksploitasinya secara berlebihan.
Setelah Hutan Adat Ghimbe Pramunan memperoleh legalitas melalui Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aturan adat diperkuat. Penebangan pohon besar tanpa izin dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga kewajiban menyembelih kerbau sesuai ketentuan adat.
Menjaga Hutan Juga Harus Memberikan Penghidupan
Bagi masyarakat Desa Penyandingan, perlindungan hutan tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan memperoleh penghasilan. Karena itu, perempuan desa mulai mencari cara memanfaatkan hasil alam tanpa membuka atau merusak hutan.
Pada 2023, mereka membentuk KUPS Perempuan Anak Belai. Kelompok ini beranggotakan 24 ibu rumah tangga dan 10 perempuan lansia yang memiliki keterampilan mengolah pangan serta membuat anyaman bambu.
Pisang kemudian dipilih sebagai salah satu tanaman strategis untuk dikembangkan di lahan agroforestri dan konservasi. Tanaman tersebut dinilai relatif cepat dipanen, dapat dimanfaatkan menjadi berbagai produk, dan tidak membutuhkan pembukaan hutan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!