Rp106 Miliar Disita KPK, Nusron Terancam?
Dua orang lainnya yang diamankan adalah Supriyanto selaku pengemudi dan Perri Dwi Cahyono yang merupakan pengemudi Kepala Kantah Kabupaten Bogor I.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, KPK kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kedelapan tersangka kemudian ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan delapan tersangka tersebut sekaligus memperjelas posisi hukum dalam perkara ini. Sampai pengumuman tersebut disampaikan, Nusron Wahid tidak termasuk dalam daftar tersangka.
Meski demikian, nama Nusron tetap menjadi perhatian karena Arif Sugiyanto disebut sebagai orang kepercayaannya. Ditambah lagi, uang dalam jumlah besar ditemukan di rumah Arif.
Kondisi tersebut membuat publik menunggu langkah KPK berikutnya. Pertanyaan utamanya adalah apakah penyidik akan menemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan.
KPK memiliki kewenangan untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti baru. Termasuk apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta mengenai pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!