Rp106 Miliar Disita KPK, Nusron Terancam?
VISI.NEWS — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru. Penyidik mengamankan uang tunai dengan nilai fantastis, mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar, serta sejumlah valuta asing dan barang bukti elektronik.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah salah satu lokasi penyimpanan uang berada di rumah Arif Sugiyanto alias Gus Arif, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Temuan tersebut membuat posisi Nusron ikut menjadi perhatian publik. Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Menteri ATR/BPN tersebut juga tidak termasuk 19 orang yang diamankan dalam rangkaian OTT pada Senin, 14 September 2026.
Karena itu, temuan uang di rumah Arif belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut. KPK masih harus mengungkap sumber uang, tujuan pemberian, aliran dana, serta hubungan seluruh barang bukti dengan dugaan suap dan gratifikasi yang sedang disidik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, uang tunai tersebut ditemukan di sejumlah lokasi. Nilainya mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar jika dihitung bersama uang tunai dan valuta asing yang diamankan penyidik.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 15 September 2026.
Temuan terbesar berada di rumah Arif Sugiyanto. Penyidik menemukan uang dalam beberapa koper berwarna merah. Uang tersebut terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing.
"Uang tunai di rumah ARF yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar Amerika Serikat, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, 981 Ringgit Malaysia," ujar Taufik.
Selain dari rumah Arif, KPK menemukan uang di tiga lokasi lainnya. Di rumah LEV, penyidik mengamankan Rp896 juta. Kemudian di rumah ZNM ditemukan Rp8 juta, sedangkan dari rumah SON diamankan Rp49,5 juta.
Besarnya nilai uang yang ditemukan menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK. Penyidik kini memiliki tugas untuk mengurai apakah uang tersebut merupakan bagian dari transaksi suap yang terkait dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor atau terdapat transaksi lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.
OTT KPK dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga pengemudi.
Dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri. Selain itu terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kabupaten Bogor I Zimamanun Niam Aulawi.
KPK juga mengamankan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kabupaten Bogor I Seri Maharani, pensiunan Kantah Kabupaten Sidoarjo sekaligus Asisten Kantah Kabupaten Bogor I Wilson Tambunan, serta Sekretaris Pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Slamet Raharjo.
Dari pihak PT Summarecon Agung Tbk, tiga nama turut diamankan, yakni Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Finance Director Lidya Tjio, dan pengacara Direktur Utama Summarecon Yahya Rudy.
Sementara dari pihak swasta, KPK mengamankan Rizal Pahlevi, Yaser Alfarisi, dan Juliandy Dasdo P.
Empat nama lainnya yang disebut sebagai pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid adalah Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry.
Dua orang lainnya yang diamankan adalah Supriyanto selaku pengemudi dan Perri Dwi Cahyono yang merupakan pengemudi Kepala Kantah Kabupaten Bogor I.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, KPK kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kedelapan tersangka kemudian ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan delapan tersangka tersebut sekaligus memperjelas posisi hukum dalam perkara ini. Sampai pengumuman tersebut disampaikan, Nusron Wahid tidak termasuk dalam daftar tersangka.
Meski demikian, nama Nusron tetap menjadi perhatian karena Arif Sugiyanto disebut sebagai orang kepercayaannya. Ditambah lagi, uang dalam jumlah besar ditemukan di rumah Arif.
Kondisi tersebut membuat publik menunggu langkah KPK berikutnya. Pertanyaan utamanya adalah apakah penyidik akan menemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan.
KPK memiliki kewenangan untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti baru. Termasuk apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta mengenai pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Namun, proses hukum tetap harus berpegang pada alat bukti. Hubungan seseorang dengan tersangka atau status sebagai orang kepercayaan seorang pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Dengan demikian, posisi Nusron Wahid saat ini masih berbeda dengan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sorotan terhadap dirinya muncul akibat konteks hubungan dengan salah satu tersangka dan lokasi ditemukannya uang, bukan karena KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.
Perkara ini juga menjadi ujian bagi Kementerian ATR/BPN. Dugaan suap dalam pengurusan pertanahan menyangkut sektor yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Penanganan perkara secara transparan akan menjadi perhatian publik, terutama untuk memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan tanpa terganggu proses hukum.
Besarnya uang yang diamankan membuat kasus ini diperkirakan belum berhenti pada delapan tersangka. Penyidik masih harus menelusuri aliran dana dan komunikasi para pihak, termasuk barang bukti elektronik yang turut diamankan dalam OTT.
Kini publik menanti jawaban dari penyidikan KPK: dari mana uang puluhan miliar rupiah dan valuta asing tersebut berasal, untuk siapa uang itu, serta siapa saja yang sebenarnya mengetahui atau menikmati aliran dana tersebut.
Untuk sementara, satu hal yang sudah pasti secara hukum adalah KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Sementara Nusron Wahid belum berstatus tersangka dan keterkaitannya dengan perkara masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, perkara dapat berkembang dan menyeret pihak lain. Namun jika bukti tidak mengarah kepadanya, status hukum Nusron tetap berbeda dengan para tersangka yang telah ditahan.
Kasus OTT dengan temuan uang sekitar Rp106,3 miliar ini pun kini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian karena menyentuh jajaran pejabat pertanahan, perusahaan besar, serta lingkaran orang yang disebut dekat dengan Menteri ATR/BPN.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!