Rp106 Miliar Disita KPK, Nusron Terancam?
Selain dari rumah Arif, KPK menemukan uang di tiga lokasi lainnya. Di rumah LEV, penyidik mengamankan Rp896 juta. Kemudian di rumah ZNM ditemukan Rp8 juta, sedangkan dari rumah SON diamankan Rp49,5 juta.
Besarnya nilai uang yang ditemukan menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK. Penyidik kini memiliki tugas untuk mengurai apakah uang tersebut merupakan bagian dari transaksi suap yang terkait dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor atau terdapat transaksi lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.
OTT KPK dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga pengemudi.
Dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri. Selain itu terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kabupaten Bogor I Zimamanun Niam Aulawi.
KPK juga mengamankan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kabupaten Bogor I Seri Maharani, pensiunan Kantah Kabupaten Sidoarjo sekaligus Asisten Kantah Kabupaten Bogor I Wilson Tambunan, serta Sekretaris Pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Slamet Raharjo.
Dari pihak PT Summarecon Agung Tbk, tiga nama turut diamankan, yakni Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Finance Director Lidya Tjio, dan pengacara Direktur Utama Summarecon Yahya Rudy.
Sementara dari pihak swasta, KPK mengamankan Rizal Pahlevi, Yaser Alfarisi, dan Juliandy Dasdo P.
Empat nama lainnya yang disebut sebagai pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid adalah Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!