REFLEKSI | Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Ketua KPK
Oleh Dr. I Wayan Sudiarta, S.H., M.H
DALAM mencapai tujuan pembangunan nasional, salah satu pilar penting untuk dibangun adalah meningkatkan dan menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan. Pemerintah telah memiliki rencana jangka menengah maupun jangka panjang dalam menciptakan dan memantapkan stabilitas Polhukam tersebut menuju visi Indonesia Emas 2045. Rencana strategis tersebut telah dituangkan dalam RPJMN 2020-2025. Reformasi sektor penegakan hukum dibutuhkan untuk dapat membangun sektor pemerintahan yang baik dan terawasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Akan tetapi, hingga saat ini sektor penegakan hukum masih merupakan sektor yang belum mendapatkan kepercayaan publik secara penuh. Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia juga malah menurun (versi Transparansi Internasional) seiring pula dengan citra penurunan penanganan kasus korupsi. Apa yang kemudian terjadi di lapangan adalah korupsi atau pelanggaran justru terjadi di sektor penegakan hukum dan peradilan itu sendiri, yang notabene adalah para pengawas penyelenggaraan pemerintahan. Reformasi sistem penegakan hukum dan peradilan masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah.
Indikator penegakan hukum dari berbagai survei menunjukkan bahwa terjadi penurunan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Termasuk kepada institusi penegakan hukum
Mengambil contoh dari hasil jajak pendapat dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2023, dimana tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terbilang menurun dan cukup minim. Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung di tahun 2023 hanya sebesar 72 persen menurun dari 73 persen di tahun 2022. Tingkat kepercayaan publik terhadap KPK menurun dari 70 persen (2022) menjadi 65 persen. Sedangkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri hanya 60 persen dari 64 persen di tahun 2022. Dari sisi institusi, pengadilan hanya mendapat skor 77 persen menurun dari 82 persen di tahun 2022. Adapun dari sisi pemberantasan korupsi, skor nilainya pun terbilang cukup rendah, yakni KPK mendapat 66 persen, Kejaksaan 65 persen, dan Polri 57 persen. Persepsi ini tentu belum melihat dari fenomena permasalahan yang terjadi belakangan ini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!