REFLEKSI | Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Ketua KPK

ED
Sabtu, 25 November 2023 | 15:36 WIB
Bagikan
REFLEKSI | Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Ketua KPK

Korupsi di sektor penegakan hukum sudah banyak terjadi dan menjadi perhatian, misalnya Kasus Korupsi oleh mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pimpinan Kejaksaan di DKI Jakarta, Kasus OTT terhadap oknum Jaksa di Bondowoso, kasus suap hakim agung (SA), Hakim MK, maupun para hakim dan panitera lainnya yang telah ditangkap. Oknum anggota Polri di Blora, Luwu, Aceh, dan berbagai kasus korupsi lainnya yang menyeret oknum penegak hukum, hakim, dan seluruh pihak terkait lainnya.

Terakhir, adalah penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dalam kaitan dengan penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kasus SYL). Kasus ini menghebohkan atau menarik perhatian masyarakat di kala masyarakat menaruh harapan besar terhadap aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Teori Lord Acton yakni “power tends to corrupt” menjadi refleksi bersama, ketika penyalahgunaan kewenangan justru terjadi dan dilakukan ole pemegang kewenangan atau kekuasaan.

Permasalahan di sektor penegakan hukum juga tidak hanya dalam hal keterlibatan dalam penanganan kasus yang menjadi kewenangannya, namun juga hal-hal lain yang memperlihatkan masih banyaknya mafia di institusi penegakan hukum dan peradilan. Misalnya keterlibatan dalam kasus Narkoba, illegal mining, backing kasus sumber daya alam, dan sebagainya. Selain itu, permasalahan pada eks pimpinan KPK Lili Pintauli menjadi salah satu contoh dimana Pimpinan KPK yang seharusnya berhati-hati dalam menegakkan citra anti korupsi justru menerima gratifikasi. Alhasil yang bersangkutan di sidang etik dan mundur. Demikian pula dalam kasus gratifikasi yang menyangkut Wamenkumham dimana memerlukan kehati-hatian.

Persoalan Di Sektor Hukum

Komisi III DPR RI menemukan banyak permasalahan yang terjadi di sektor penegakan hukum dan peradilan yang masih perlu untuk dibenahi. Pada periode 2019-2024, temuan-temuan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi, misalnya terhadap kinerja sistem penegakan hukum untuk penyelamatan keuangan negara dan mencegah bocornya penerimaan negara, pelaksanaan reformasi kultur dan struktur yang masih lemah, dan belum responsifnya layanan publik di bidang hukum. Persoalan-persoalan tersebut memperlihatkan bahwa kinerja sistem dan sumber daya manusia di sektor hukum masih memerlukan perbaikan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.