Habib Syarief: Wajib Belajar 13 Tahun Harus Diikuti Pemerataan Akses Pendidikan 14 Jul 2026 Habib Syarief Jagokan Prancis dan Inggris Melaju ke Final Piala Dunia 2026 14 Jul 2026 Farhan Tegaskan MPLS Bebas Perpeloncoan, Perkuat Pencegahan Bullying 14 Jul 2026 Basmi Tikus di Sawah, Warga Majalengka Tewas Tersengat Listrik 14 Jul 2026 Kerangka Manusia di Kebun Jati Sagaranten Dibawa ke RS untuk Autopsi 14 Jul 2026 Polres Kuningan Bongkar Jaringan Narkoba, 12 Tersangka Diamankan 14 Jul 2026 Edi Purwanto: Keselamatan Kereta Api Jangan Sekadar Jadi Wacana 14 Jul 2026 Pemkab Bandung Tutup Permanen Pembuangan Sampah Liar Ciganitri 14 Jul 2026 Gary Neville Nilai Argentina Tak Sekuat Empat Tahun Lalu 14 Jul 2026 Daftar Lokasi Nobar Semifinal Prancis vs Spanyol di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta 14 Jul 2026 Habib Syarief: Wajib Belajar 13 Tahun Harus Diikuti Pemerataan Akses Pendidikan 14 Jul 2026 Habib Syarief Jagokan Prancis dan Inggris Melaju ke Final Piala Dunia 2026 14 Jul 2026 Farhan Tegaskan MPLS Bebas Perpeloncoan, Perkuat Pencegahan Bullying 14 Jul 2026 Basmi Tikus di Sawah, Warga Majalengka Tewas Tersengat Listrik 14 Jul 2026 Kerangka Manusia di Kebun Jati Sagaranten Dibawa ke RS untuk Autopsi 14 Jul 2026 Polres Kuningan Bongkar Jaringan Narkoba, 12 Tersangka Diamankan 14 Jul 2026 Edi Purwanto: Keselamatan Kereta Api Jangan Sekadar Jadi Wacana 14 Jul 2026 Pemkab Bandung Tutup Permanen Pembuangan Sampah Liar Ciganitri 14 Jul 2026 Gary Neville Nilai Argentina Tak Sekuat Empat Tahun Lalu 14 Jul 2026 Daftar Lokasi Nobar Semifinal Prancis vs Spanyol di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta 14 Jul 2026

Polres Kuningan Bongkar Jaringan Narkoba, 12 Tersangka Diamankan

Desi Rossilawati
Selasa, 14 Juli 2026 | 16:36 WIB
Bagikan
Polres Kuningan Bongkar Jaringan Narkoba, 12 Tersangka Diamankan

Ilustrasi./visi.news/ist.

Untuk peredaran obat keras terbatas, tersangka dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Salah satu tersangka yang diamankan yakni UN (31), seorang buruh harian lepas asal Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Polisi menemukan sejumlah paket sabu saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada 27 Juni 2026.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus lakban dengan berat 1,84 gram. Selain itu, tujuh paket sabu yang disimpan dalam sedotan boba dengan berat dua gram juga ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda.

Polisi turut menemukan narkotika di dalam tas selempang hitam dengan berat 0,79 gram. Berdasarkan pemeriksaan, UN mengaku telah melakukan sistem "tempel" di 31 titik. Namun, saat dilakukan penyisiran, petugas hanya menemukan 27 paket.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari tersangka UN mencapai 48 paket sabu dengan berat bruto 11,84 gram.

AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Kabupaten Kuningan. Polres Kuningan memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba.

"Kami, jajaran Polres Kuningan, khususnya Sat Narkoba, akan selalu berdiri di depan menindak tegas para pelaku-pelaku dan pengedar narkoba. Dan kami berharap sekecil apapun informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan, silakan laporkan ke kami dan segera akan kami tindak lanjuti," pungkas Akbar.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.