Polres Kuningan Bongkar Jaringan Narkoba, 12 Tersangka Diamankan
Ilustrasi./visi.news/ist.
Untuk peredaran obat keras terbatas, tersangka dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Salah satu tersangka yang diamankan yakni UN (31), seorang buruh harian lepas asal Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Polisi menemukan sejumlah paket sabu saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada 27 Juni 2026.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus lakban dengan berat 1,84 gram. Selain itu, tujuh paket sabu yang disimpan dalam sedotan boba dengan berat dua gram juga ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda.
Polisi turut menemukan narkotika di dalam tas selempang hitam dengan berat 0,79 gram. Berdasarkan pemeriksaan, UN mengaku telah melakukan sistem "tempel" di 31 titik. Namun, saat dilakukan penyisiran, petugas hanya menemukan 27 paket.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari tersangka UN mencapai 48 paket sabu dengan berat bruto 11,84 gram.
AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Kabupaten Kuningan. Polres Kuningan memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba.
"Kami, jajaran Polres Kuningan, khususnya Sat Narkoba, akan selalu berdiri di depan menindak tegas para pelaku-pelaku dan pengedar narkoba. Dan kami berharap sekecil apapun informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan, silakan laporkan ke kami dan segera akan kami tindak lanjuti," pungkas Akbar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!