Polres Kuningan Bongkar Jaringan Narkoba, 12 Tersangka Diamankan

Desi Rossilawati
Selasa, 14 Juli 2026 | 16:36 WIB
Bagikan
Polres Kuningan Bongkar Jaringan Narkoba, 12 Tersangka Diamankan

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika selama periode Mei hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu, ganja, psikotropika, hingga obat keras terbatas.

Dari 12 tersangka yang diamankan, lima di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menyampaikan bahwa jajarannya mengungkap 11 kasus narkotika dalam kurun waktu tersebut.

Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, dengan tiga kasus berada di Kecamatan Kuningan, masing-masing dua kasus di Kecamatan Cilimus, Cigugur, dan Garawangi, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Maleber dan Hantara.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram, dua batang ganja, 24 butir psikotropika, serta 3.847 butir obat keras terbatas.

"Dari 12 orang tersangka ini ada 5 orang yang residivis. Residivis ini pada umumnya merupakan residivis tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total 90 paket jenis sabu-sabu dengan berat 125,21 gram. Di mana bila di pasaran gelap, narkotika tersebut itu seharga 197 juta 800 sekian. Jadi hampir sekitar 200-an juta," tutur Akbar dalam keterangannya dikutip, Selasa (14/7/2026).

Para tersangka diketahui menggunakan modus operandi sistem "tempel" atau Cash on Delivery (COD) dalam menjalankan aksinya. Pelaku biasanya meletakkan barang terlarang di lokasi yang telah disepakati atau menyerahkan langsung kepada pembeli.

Atas kasus peredaran sabu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara untuk kasus ganja, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Adapun penyalahgunaan psikotropika dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Untuk peredaran obat keras terbatas, tersangka dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Salah satu tersangka yang diamankan yakni UN (31), seorang buruh harian lepas asal Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Polisi menemukan sejumlah paket sabu saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada 27 Juni 2026.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus lakban dengan berat 1,84 gram. Selain itu, tujuh paket sabu yang disimpan dalam sedotan boba dengan berat dua gram juga ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda.

Polisi turut menemukan narkotika di dalam tas selempang hitam dengan berat 0,79 gram. Berdasarkan pemeriksaan, UN mengaku telah melakukan sistem "tempel" di 31 titik. Namun, saat dilakukan penyisiran, petugas hanya menemukan 27 paket.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari tersangka UN mencapai 48 paket sabu dengan berat bruto 11,84 gram.

AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Kabupaten Kuningan. Polres Kuningan memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba.

"Kami, jajaran Polres Kuningan, khususnya Sat Narkoba, akan selalu berdiri di depan menindak tegas para pelaku-pelaku dan pengedar narkoba. Dan kami berharap sekecil apapun informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan, silakan laporkan ke kami dan segera akan kami tindak lanjuti," pungkas Akbar.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.