Polresta Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Ciparay

Desi Rossilawati
Jumat, 3 Juli 2026 | 14:05 WIB
Bagikan
Polresta Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Ciparay

Pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/359/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR tanggal 1 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dari ketiga tersangka tersebut, satu orang merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bersangkutan telah dititipkan di Yayasan LKSA Lindungi Anak Bangsa dengan pendampingan Pekerja Sosial (Peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta penasihat hukum selama proses pemeriksaan berlangsung. Sementara itu, dua tersangka dewasa telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Bandung guna kepentingan proses penyidikan.

Kapolresta Bandung menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 28 Juni 2026 hingga Senin dini hari, 29 Juni 2026, di sebuah rumah yang berada di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang masih berusia 13 tahun awalnya diajak bertemu oleh salah seorang pelaku melalui percakapan aplikasi pesan singkat. Setelah dijemput dan dibawa ke lokasi kejadian, korban diduga menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh beberapa pelaku. Selama berada di lokasi, korban juga diduga mendapat bujukan, tekanan, serta diberikan minuman beralkohol dan obat-obatan sebelum akhirnya mengalami tindakan asusila tersebut.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, masyarakat turut membantu mengamankan para terduga pelaku dan membawanya ke Polresta Bandung untuk diserahkan kepada penyidik. Selanjutnya, Unit V PPA Satreskrim Polresta Bandung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.