Polresta Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Ciparay

Desi Rossilawati
Jumat, 3 Juli 2026 | 14:05 WIB
Bagikan
Polresta Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Ciparay

Pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung./visi.news/ist.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi, para tersangka, mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, serta melengkapi alat bukti lainnya termasuk hasil visum. Penyidik juga berkoordinasi secara intensif dengan Pekerja Sosial (Peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, serta penuntut umum untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Identitas korban maupun Anak yang Berhadapan dengan Hukum kami pastikan dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kapolresta Bandung dalam keterangannya yang diterima VISI.NEWS, Jumat (3/7/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan pidana lainnya yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.

Kapolresta Bandung menegaskan komitmen Polresta Bandung untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak kepada kepolisian. Diharapkan, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mencegah terulangnya tindak pidana serupa serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.