Polres Garut Tahan Pimpinan Ponpes Tersangka Dugaan Pencabulan
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Jajaran Polres Garut menahan AN (45), seorang oknum pimpinan pondok pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati. Penahanan dilakukan setelah polisi menyelesaikan proses penyelidikan yang berlangsung lebih dari satu bulan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, membenarkan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap AN.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Herman dalam keterangannya dikutip, Selasa (30/6/2026).
Kasus tersebut mencuat pada pertengahan Mei 2026 dan sempat menghebohkan warga di sekitar lingkungan pondok pesantren. Warga yang mengetahui dugaan pencabulan dari korban mendatangi rumah AN sebagai bentuk protes.
Saat itu, personel Polsek Samarang mengamankan AN ke kantor polisi untuk menghindari situasi yang semakin tidak kondusif. Sebelumnya, laporan dugaan pencabulan telah diterima polisi pada siang hari, sebelum aksi warga terjadi pada malam harinya.
Proses penyelidikan kasus tersebut berlangsung lebih dari satu bulan. Pada awal Juni 2026, sejumlah massa bahkan sempat mendatangi Polres Garut dan meminta AN dibebaskan karena menganggap yang bersangkutan menjadi korban fitnah.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan AN sebagai tersangka.
Selain menetapkan status tersangka, Polres Garut juga telah menahan AN di rumah tahanan kepolisian.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!