Polres Kuningan Bongkar Jaringan Narkoba, 12 Tersangka Diamankan
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika selama periode Mei hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu, ganja, psikotropika, hingga obat keras terbatas.
Dari 12 tersangka yang diamankan, lima di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menyampaikan bahwa jajarannya mengungkap 11 kasus narkotika dalam kurun waktu tersebut.
Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, dengan tiga kasus berada di Kecamatan Kuningan, masing-masing dua kasus di Kecamatan Cilimus, Cigugur, dan Garawangi, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Maleber dan Hantara.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram, dua batang ganja, 24 butir psikotropika, serta 3.847 butir obat keras terbatas.
"Dari 12 orang tersangka ini ada 5 orang yang residivis. Residivis ini pada umumnya merupakan residivis tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total 90 paket jenis sabu-sabu dengan berat 125,21 gram. Di mana bila di pasaran gelap, narkotika tersebut itu seharga 197 juta 800 sekian. Jadi hampir sekitar 200-an juta," tutur Akbar dalam keterangannya dikutip, Selasa (14/7/2026).
Para tersangka diketahui menggunakan modus operandi sistem "tempel" atau Cash on Delivery (COD) dalam menjalankan aksinya. Pelaku biasanya meletakkan barang terlarang di lokasi yang telah disepakati atau menyerahkan langsung kepada pembeli.
Atas kasus peredaran sabu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara untuk kasus ganja, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Adapun penyalahgunaan psikotropika dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!