Pohon Jalan Riau Ditanam Lagi, Sanksi Pemotongan Dipertegas
Karena itu, kegiatan bisnis seperti pemasangan sarana promosi, videotron, atau fasilitas lainnya tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan keberadaan pohon.
Pemkot Bandung memastikan penegakan disiplin akan dilakukan tidak hanya di Jalan Riau, tetapi juga di lokasi lainnya apabila ditemukan pelanggaran.
“Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan,” kata Farhan.
Penanaman Kembali Jadi Bagian Pemulihan
Penanaman kembali pohon di Jalan Riau menjadi langkah awal pemulihan kawasan setelah terjadinya pemotongan.
Namun, bagi Pemkot Bandung, persoalan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap ruang terbuka dan vegetasi kota.
Pemerintah ingin memastikan kegiatan pembangunan dan bisnis tetap dapat berjalan, tetapi tidak mengorbankan lingkungan.
Dengan adanya sanksi, kewajiban penggantian pohon, serta penyegelan sarana yang terkait dengan pelanggaran, Pemkot Bandung memberikan pesan bahwa kepentingan bisnis harus berjalan berdampingan dengan kepatuhan terhadap aturan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!