Pohon Jalan Riau Ditanam Lagi, Sanksi Pemotongan Dipertegas

ED
PN
Kamis, 3 September 2026 | 06:03 WIB
Bagikan
Pohon Jalan Riau Ditanam Lagi, Sanksi Pemotongan Dipertegas

VISI.NEWSPemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan pemulihan pohon yang sebelumnya dipotong di kawasan Jalan R.E. Martadinata atau Jalan Riau terus dilakukan. Di saat yang sama, pemerintah menegaskan tidak akan main-main terhadap pihak yang melanggar aturan terkait pohon di ruang publik.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pohon di Jalan Riau yang sebelumnya dipotong telah ditanam kembali. Langkah tersebut menjadi bagian dari pemulihan lingkungan sekaligus penegasan bahwa ruang hijau kota harus dijaga.

“Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau. Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan,” kata Farhan, Rabu, 2 September 2026.

Menurut Farhan, persoalan pemotongan pohon di ruang publik tidak berhenti pada penggantian tanaman. Pemkot Bandung juga memastikan aturan diterapkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Ia menjelaskan, pihak yang mengaku melakukan sekaligus mengoordinasikan pemotongan pohon di Jalan Riau merupakan kontraktor videotron yang berada di kawasan tersebut.

Farhan menyebut tindakan pemotongan pohon berkaitan dengan kepentingan bisnis videotron. Karena itu, pemerintah tidak hanya memberikan sanksi terhadap pihak yang melakukan pemotongan, tetapi juga mengambil tindakan terhadap sarana videotron yang berada di lokasi.

“Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel,” tegasnya.

Sanksi Sudah Dipenuhi

Farhan memastikan sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab telah diberikan dan kewajiban yang ditetapkan pemerintah sudah dipenuhi.

Ia juga mengingatkan bahwa istilah yang digunakan dalam penanganan pelanggaran tersebut bukan "tersangka", karena ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar penindakan tidak menggunakan istilah tersebut.

“Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka karena di Perda itu tidak ada tersangka, tapi sanksinya sudah diberikan,” ujarnya.

Sanksi yang diberikan mencakup kewajiban membayar denda sekaligus mengganti pohon yang telah dipotong.

Mekanisme penggantian dilakukan dengan memperhitungkan jumlah pohon yang terdampak. Kewajiban penggantian sebanyak 100 pohon kemudian dikonversikan menjadi 10 bibit pohon mahoni berukuran besar.

Bibit tersebut memiliki tinggi sekitar lima meter dengan diameter sekitar 30–40 sentimeter.

“Sebanyak 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit pohon mahoni, tinggi lima meteran dan diameter 30 sampai 40 sentimeter,” jelas Farhan.

Dengan ukuran tersebut, penggantian tidak sekadar dilakukan melalui penanaman bibit kecil, tetapi menggunakan pohon berukuran relatif besar sehingga manfaat ekologisnya dapat lebih cepat dirasakan.

Denda Masuk Kas Daerah

Selain kewajiban mengganti pohon, pelanggaran tersebut juga dikenai denda.

Farhan menyebut ketentuan denda mencapai Rp10 juta untuk setiap pohon. Pembayaran denda tersebut wajib mengikuti mekanisme penerimaan daerah dan tidak dapat digunakan di luar ketentuan.

“Kalau Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah, harus masuk kas daerah,” tuturnya.

Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sanksi finansial tidak dimaksudkan sekadar sebagai kompensasi informal, tetapi harus tercatat sebagai penerimaan resmi pemerintah daerah.

Menjaga Pohon di Tengah Aktivitas Bisnis

Kasus Jalan Riau menjadi pengingat bahwa ruang publik Kota Bandung memiliki aturan yang harus dihormati, termasuk ketika terdapat kepentingan usaha di dalamnya.

Pohon yang tumbuh di ruang publik bukan sekadar elemen penghijauan. Keberadaannya turut mendukung kenyamanan kota, membantu menyediakan keteduhan, memperbaiki kualitas lingkungan, serta menjadi bagian dari karakter kawasan.

Karena itu, kegiatan bisnis seperti pemasangan sarana promosi, videotron, atau fasilitas lainnya tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan keberadaan pohon.

Pemkot Bandung memastikan penegakan disiplin akan dilakukan tidak hanya di Jalan Riau, tetapi juga di lokasi lainnya apabila ditemukan pelanggaran.

“Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan,” kata Farhan.

Penanaman Kembali Jadi Bagian Pemulihan

Penanaman kembali pohon di Jalan Riau menjadi langkah awal pemulihan kawasan setelah terjadinya pemotongan.

Namun, bagi Pemkot Bandung, persoalan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap ruang terbuka dan vegetasi kota.

Pemerintah ingin memastikan kegiatan pembangunan dan bisnis tetap dapat berjalan, tetapi tidak mengorbankan lingkungan.

Dengan adanya sanksi, kewajiban penggantian pohon, serta penyegelan sarana yang terkait dengan pelanggaran, Pemkot Bandung memberikan pesan bahwa kepentingan bisnis harus berjalan berdampingan dengan kepatuhan terhadap aturan.

Bagi warga, langkah ini juga menjadi penegasan bahwa pohon di ruang publik bukan sesuatu yang dapat dipotong atau dipindahkan sembarangan.

Pohon boleh kembali ditanam, tetapi aturan juga harus kembali ditegakkan.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.