Pohon Jalan Riau Ditanam Lagi, Sanksi Pemotongan Dipertegas
Farhan memastikan sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab telah diberikan dan kewajiban yang ditetapkan pemerintah sudah dipenuhi.
Ia juga mengingatkan bahwa istilah yang digunakan dalam penanganan pelanggaran tersebut bukan "tersangka", karena ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar penindakan tidak menggunakan istilah tersebut.
“Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka karena di Perda itu tidak ada tersangka, tapi sanksinya sudah diberikan,” ujarnya.
Sanksi yang diberikan mencakup kewajiban membayar denda sekaligus mengganti pohon yang telah dipotong.
Mekanisme penggantian dilakukan dengan memperhitungkan jumlah pohon yang terdampak. Kewajiban penggantian sebanyak 100 pohon kemudian dikonversikan menjadi 10 bibit pohon mahoni berukuran besar.
Bibit tersebut memiliki tinggi sekitar lima meter dengan diameter sekitar 30–40 sentimeter.
“Sebanyak 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit pohon mahoni, tinggi lima meteran dan diameter 30 sampai 40 sentimeter,” jelas Farhan.
Dengan ukuran tersebut, penggantian tidak sekadar dilakukan melalui penanaman bibit kecil, tetapi menggunakan pohon berukuran relatif besar sehingga manfaat ekologisnya dapat lebih cepat dirasakan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!